EKONOMI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Diketahui jumlah backlog saat ini mencapai 7,6 juta unit dan rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah dengan pengelolaan dana tabungan perumahan di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk tahap awal, dana yang dikelola BP Tapera berasal dari keanggotaan PNS yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS yang dibubarkan pada 24 Maret 2018. “Hal ini bertujuan agar BP Tapera bisa membangun kredibilitas organisasi terlebih dahulu bagaimana mengelola uang dalam jumlah besar, baru nanti tabungan dari masyarakat yang lebih luas,” kata Menteri Basuki selaku Ketua Komite Tapera beberapa saat lalu.
[irp]
Dalam rangka persiapan operasional, BP Tapera bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memadankan data Peserta khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahap awal. Pemadanan data tersebut perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perlu dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama untuk menerbitkan nomor Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) bagi setiap peserta oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain itu, sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” dengan mengacu kepada masing-masing NIK yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.
Sinergi antara BP Tapera dengan Ditjen Dukcapil diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Penandatanganan ini disaksikan oleh Komite Tapera Sonny Loho.
Menurut Adi, BP Tapera diperkirakan siap beroperasi mulai pertengahan 2020. “Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen. Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan,” kata Adi pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (16/12).
Kolaborasi antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR. Hal ini sesuai dengan tujuan BP Tapera yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 pasal 3 yakni untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
[irp]
“Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDP),” ujar Adi.
Sebagai informasi, pada tahap awal ini peserta Tapera adalah PNS. Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera. Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3 persen dari penghasilan. Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya. Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka.