Propertynbank.com – Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) pada tahun 2024, merupakan target Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Direktorat Kepatuhan Intern. Untuk itu, Kepala Balai P2P bersama Tim Pelaksana Pembangunan Zona Integritas di Balai P2P, dan TPU Ditjen Perumahan dapat terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Direktorat Jenderal Perumahan sangat serius dalam mewujudkan Zona Integritas ini. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh jajaran Balai P2P untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kita targetkan tahun 2024, Balai P2P ada yang memperoleh predikat WBK,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya juga mengadakan “Diskusi Terfokus Pemetaan Masalah dan Pendalaman Inovasi dalam Pembangunan Zona Integritas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Direktorat Jenderal Perumahan” yang diikuti Balai P2P dan TPU Zona Integritas.
Baca Juga : Apa Saja Program Ditjen Perumahan Untuk Pembangunan di IKN? Ini Rinciannya
Iwan menerangkan, pembangunan Zona Integritas berasal dari kebutuhan akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk menghindari korupsi dan praktik-praktik tidak etis dalam pemerintahan, maka Ditjen Perumahan perlu mengadopsi pendekatan yang berfokus pada integritas sebagai landasan bagi tindakan dan kebijakan.
Sebagai informasi, konsep Zona Integritas pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan pelanggaran etika lainnya. Melalui pembangunan zona integritas, pemerintah berupaya untuk meningkatkan tata kelola yang baik, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, serta mengembangkan budaya integritas yang kuat di antara pegawai pemerintah.
“Zona Integritas tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum dan pencegahan korupsi semata. Lebih dari itu, Zona Integritas adalah tentang menciptakan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan berkeadilan, memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara kepada setiap warga negara dan menghormati hak asasi manusia dan membangun kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga : Ditjen Perumahan Gelar Bimtek Jurnalistik, Fotografi dan Video
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, perjalanan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan telah berjalan sejak tahun 2021. Pada saat itu, pembangunan zona integritas merupakan hal baru dan menjadi tantangan besar, terutama saat itu BP2P baru terbentuk. Beberapa hal yang dilaksanakan untuk memenuhi kriteria minimal pembangunan zona integritas mulai dari menyiapkan gedung kantor, sarana dan prasarana, membenahi sistem kerja, proses bisnis dan tata kerja, serta membangun sumber daya manusia.
“Saya ingin menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas ini adalah bagian dari komitmen kita dalam memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. Kita harus mengubah cara kita berpikir, berperilaku, dan bertindak untuk mencapai tujuan ini serta meningkatkan kerjasama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi antarinstansi, khususnya dengan masyarakat, sehingga Zona Integritas ini tidak hanya menjadi proyek individu, tetapi menjadi upaya bersama yang berkelanjutan,” harapnya.