Property & Bank

KADIN Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11%

KADIN Indonesia
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid

Propertynbank.com – KADIN Indonesia menyatakan dukungannya terhadap segala upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana. Hal ini tentu melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

Dukungan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) tersebut, terkait dengan rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Rencana ini sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyrakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil,” jelas Arsjad Rasjid dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan Arsjad, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global.

Selain itu, tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku. “KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tegas Arsjad.

Disamping itu, sambung Arsjad, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera di laksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp 500 juta setahun. Saat ini, kata dia, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.

“Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11% pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau. Kami juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir,” tegas Arsjad.

KADIN Indonesia Dorong Pemerintah Untuk Salurkan BLT

Selain itu, KADIN Indonesia menilai, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.

“Di saat yang sama, KADIN Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” pungkas Arsjad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini