
OTOMOTIF – Mobil listrik sudah menjadi pilihan kendaraan masa depan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Kehadiran mobil listrik merupakan jawaban terhadap permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh bertambahnya gas karbondioksida di atmosfir dari pembakaran bahan bakar fossil fuel. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait mobil listrik, dalam rangka mendukung industri mobil listrik.
“Konsistensi kebijakan perlu dijaga sehingga dapat dihindari kesimpangsiuran dalam penerapan pemberian insentif, mulai dari perpajakan sampai kepada tarif listrik untuk stasiun Go Green, Save Earth pengisian batere di berbagai kawasan perkantoran, pemukiman, wisata dan lokasilokasi yang strategis lainnya,” ujar Ketua KOLEKSI Arwani Hidayat.
KOLEKSI adalah singkatan dari Komunitas Mobil Elektrik Indonesia, merupakan para pemilik dan pengguna mobil listrik yang bertujuan untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait mobil listrik. KOLEKSI merupakan forum komunikasi diantara pemilik/pengguna mobil listrik dari berbagai merk dan tipe. KOLEKSI dideklarasikan di Alam Sutera, Tangerang, Minggu, (23/5).
[irp]
“Wadah ini berfungsi sebagai mitra bagi produsen dan pemerintah dalam edukasi dan sosialisasi Mobil Listrik. KOLEKSI juga berfungsi sebagai sumber informasi bagi anggotanya dalam penggunaan mobil listrik dan kami berniat memberi masukan kepada pemerintah dalam proses perbaikan dan pemutakhiran regulasi dan kebijakan terkait mobil listrik,” jelas Arwani.
Lebih lanjut dikatakan Arwani, semakin seringnya kejadian bencana alam akibat perubahan iklim, telah timbul kesadaran yang semakin meluas untuk mengurangi pemakaian fossil fuel dengan beralih kepada kendaraan listrik. Hal ini membuat produsen mobil berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi mobil listrik agar dapat memenuhi permintaan kosumen di masa depan.
Maka, kata dia, sebagai antisipasi terhadap disrupsi tekonologi listrik dalam wahana transportasi, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan kemudian disusul dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
[irp]
Di Jakarta, telah terbit Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberian Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Terbitnya berbagai kebijakan di atas, adalah bukti itikad politik yang kuat dipihak pemerintah, sehingga yang saat ini diperlukan adalah dukungan warga masayarakat dan para pengusaha untuk mengawal kebijakan-kebijakan tersebut sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan cepat dan tepat sasaran.
“Ketika produsen mobil berhasil menyediakan mobil listrik yang andal dan terjangkau harganya, diperlukan komitmen banyak pihak untuk mengarustamakan teknologi kendaraan listrik, termasuk pemberian insentif kepada konsumen untuk lebih mudah dan murah memiliki mobil listrik. Insentif yang tepat guna perlu hadir di banyak daerah sehingga infrastruktur penunjang bagi pengoperasian mobil listrik trersedia secara merata di banyak wilayah, dan tidak terbatas pada beberapa kota saja,” pungkas Arwani.