Property & Bank

Kemendag Tetapkan Standar Kompetensi Untuk Profesi Perantara Perdagangan Properti

agen properti, kemendag
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto (kiri) dan Ketua LSP Area Indra Utama (kanan)

Propertynbank.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti.

Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa properti, khususnya bagi profesi perantara perdagangan properti, dengan menyesuaikan kebutuhan industri dan perkembangan pasar terkini.

Dikutip dari website resmi Kemendag, tujuan pemberlakuan SKKNI dan KKNI yang terbaru merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong profesionalisme pelaku usaha sektor real estat, serta memberikan jaminan mutu kompetensi tenaga kerja nasional.

Kemendag Ganti Regulasi Lama

Permendag No. 27 Tahun 2025 (link peraturan) secara resmi mencabut dan menggantikan Permendag No. 105/M-DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti; dan Permendag No. 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penerapan KKNI di bidang yang sama.

Baca Juga : LSP Area Terima Lisensi SJJ Dari BNSP, Targetkan Seluruh Agen Properti Bersertifikat

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 237 Tahun 2024, yang menetapkan SKKNI baru untuk kategori real estat – bidang perantaraan perdagangan properti. Ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI, yang mengamanatkan penerapan kerangka kualifikasi oleh kementerian teknis sesuai kewenangannya.

Permendag ini mengatur antara lain Pemberlakuan SKKNI untuk pelaku usaha jasa perantara perdagangan properti, Penetapan jenjang KKNI yang berlaku, yaitu Jenjang Kualifikasi 6, Jenjang Kualifikasi 7.

Sedangkan penggunaan SKKNI dan KKNI ini sebagai acuan untuk Pendidikan dan pelatihan kerja, Sertifikasi kompetensi, Pengembangan SDM, Pengakuan kesetaraan kualifikasi, Kaji ulang SKKNI dan KKNI paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan standar.

Permendag ini bertujuan untuk mendorong profesionalisme sektor properti. Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelaku usaha jasa properti memiliki standar kompetensi yang jelas, dunia pendidikan dan pelatihan dapat menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja dan terbentuknya sistem sertifikasi yang kredibel dan terukur untuk profesi perantara properti.

Baca Juga : Tanpa Ijin dan Sertifikat Kompetensi, Agen Properti Akan Ditindak

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate Indonesia (LSP AREA) Indra Utama menyambut positif peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2025 tersebut. Menurut Indra, uji kompetensi merupakan salah satu langkah dan bentuk komitmen untuk menghadirkan agen properti yang profesional, berintegritas, dan diakui negara.

“Kami mendukung program pemerintah untuk memiliki SDM unggul dengan profesi broker atau agen properti yang kompeten dan bersertifikasi,” tegas Indra yang juga selaku CEO Journalist Media Network (JMN) dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan