Property & Bank

Tanpa Ijin dan Sertifikat Kompetensi, Agen Properti Akan Ditindak

agen properti
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto (kiri) dan Ketua LSP Area Indra Utama (kanan)

Propertynbank.com -Profesi sebagai agen properti kini terlihat semakin diminati masyarakat. Selain didorong meningkatnya kebutuhan masyarakat pada hunian dan properti komersial, juga mulai besarnya perhatian dan kepedulian pemerintah dan industri untuk terus memperbaiki ekosistim profesi perantara perdagangan properti ini.

Kementerian Perdagangan sebagai institusi pengampu profesi ini, terus melakukan pembenahan di segala bidang guna melindungi profesi ini. Dari sisi regulasi, Kemendag saat ini sedang mempersiapkan kebijakan terkait risiko profesi dan kewajiban setiap agen mengantongi sertifikat kompotensi. Tujuan utamanya agar tercipta ekosistim usaha dan terlindunginya profesi agen properti dan oknum yang tidak profesional.

Namun, dalam praktek di lapangan, masih banyak yang belum memahami regulasi terkait. Baik di kalangan agen properti, juga di kalangan pengembang, perbankan dan stake holder lainnya.

Baca Juga : LSP Area Terima Lisensi SJJ Dari BNSP, Targetkan Seluruh Agen Properti Bersertifikat

Profesi sebagai agen properti kini terlihat semakin diminati masyarakat. Selain didorong meningkatnya kebutuhan masyarakat pada hunian dan properti komersial, juga mulai besarnya perhatian dan kepedulian pemerintah dan industri untuk terus memperbaiki ekosistim profesi perantara perdagangan properti ini.

Kementerian Perdagangan sebagai institusi pengampu profesi ini, terus melakukan pembenahan di segala bidang guna melindungi profesi ini. Dari sisi regulasi, Kemendag saat ini sedang mempersiapkan kebijakan terkait risiko profesi dan kewajiban setiap agen mengantongi sertifikat kompotensi. Tujuan utamanya agar tercipta ekosistim usaha dan terlindunginya profesi agen properti dan oknum yang tidak profesional.

Namun, dalam praktek di lapangan, masih banyak yang belum memahami regulasi terkait. Baik di kalangan agen properti, juga di kalangan pengembang, perbankan dan stake holder lainnya.

Menjawab hal ini, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardianto mengatakan, beberapa hal terkait dengan perizinan usaha bagi para pelaku usaha jasa perdagangan perantara properti, untuk saat hanya diperlukan izin Nomor Izin Berusaha (NIB) saja berdasarkan PP 5 tahun 2021.

”Pada aturan yang saat ini berlaku, Perdagangan perantara properti masuk ke dalam risiko rendah sehingga memang dari sesi perizinan berusaha cukup hanya ada NIB saja berdasarkan PP 5 tahun 2021,” ujarnya saat wawancara dengan Ketua LSP Area Indra Utama dan tim dari Journalist Media Network (JMN) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/12).

Selain itu ada kewajiban memiliki 2 orang tenaga ahli bersertifikat setiap kantor. Perusahaan Perdagangan Properti (P4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, “Dalam kebijakan kedepan sesuai masukan teman-teman asosiasi dan LSP, kita ingin menaikkan resiko usahanya sehingga setiap agen properti wajib memiliki seritifikasi,” tegas Rifan.

Agen Properti Wajib Punya Sertifikat

Sebelumnya, imbuh Rifan, kantor agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli untuk bisa menjalankan usaha tersebut. Hal ini berdasarkan Lampiran 2 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, P4 wajib memiliki 2 (dua) orang tenaga ahli dan Tenaga ahli wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti untuk membuktikan keahliannya.

Dengan perkembangan industri dan perkembangan teknologi, kami nilai harus ada yang harus direvisi. Salah satunya soal perijinan dan kompetensi agen. “Kemendag ingin menjaga ekosistim industri dan perlindungan konsumen dengan mewajibkan setiap agen properti punya sertikat. Ini yang masih menunggu Permen yang baru, mudah-mudahan dan kita semua berharap tahun 2025 sudah disahkan,” ungkap Rifan.

Untuk itu, Pemerintah akan tegas. Jika P4 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sambungnya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga : Utamakan Kepuasan Konsumen Properti, BPKN, IMREI dan LSP AREA Jalin Kerjasama

Sementara itu, terkait dengan Perizinan Berusaha, seluruh proses perizinan masih dilakukan melalui sistem Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

”Untuk saat ini P4 yang baru bisa mendaftar melalui oss.go.id, lalu melakukan pengajuan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI bidang usaha yang dijalankan, disertai pengajuan persyaratan sesuai dengan peraturan pemerintah no. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Semoga awal tahun 2025 Permen dan kewajiban setiap agen memiliki sertifikat kompetensi sudah disahkan,” pungkas Rifan. (Laporan Rafi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam https://jurnalkearsipan.anri.go.id/