Slot Gacor
Kementerian PUPR Ingatkan Developer Soal MBR - Property & Bank

Property & Bank

Kementerian PUPR Ingatkan Developer Soal MBR

IMG_8865BERITA PROPERTI – Jika pada tahun 2015 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan Rumah MBR sebanyak 603 ribu unit, maka pada tahun 2016 ini target menjadi 700 ribu untuk rumah MBR dan 300 ribu untuk rumah non MBR. Program Satu Juta Rumah tahun 2016 ini diprioritaskan untuk kebutuhan rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Satu Juta Rumah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga termasuk untuk pembangunan hunian non MBR. Namun mulai tahun 2016 pembangunan akan lebih diupayakan agar lebih banyak proporsinya untuk MBR.” Jelas Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan saat diwawancara di Gedung Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR (26/4).

Syarif mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR,” imbuhnya.

Menurut Syarif saat ini pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perijinan yang lama dan banyak, maka saat ini Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan. Dimana membangun rumah menengah atau pun rumah murah prosesnya sama saja. Tentunya pengembang lebih pilih yang menguntungkan. Untuk itu pemerintah akan mempermudah segala proses pembangunan rumah murah untuk MBR.

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU dan kemudahan perijinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah. Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR  pemerintah juga saat ini terus mendorong Pemda untuk segera membuat Perda untuk pelaksanaan Hunian Berimbang.

Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. Selain itu juga diatur dalam Permenpera nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera nomor 7 tahun 2013.

Dengan adanya Perda, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan.  “Bila mengacu pada UU nomor 1 tadi maka seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang tadi dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya. Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya ijin tidak diberikan,” terang   Syarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan