Property & Bank

Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Produk Hendri Ch Bangun Tidak Sah

Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat
Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat

Propertynbank.com – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan agar seluruh pihak mengabaikan produk yang dikeluarkan oleh Hendri Ch Bangun (HCB) setelah pemecatannya. Pernyataan ini merespon surat yang diterbitkan oleh HCB pada 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi terkait perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan.

“Abaikan saja. HCB sudah dipecat, sehingga apa pun yang dikeluarkannya tidak sah secara hukum. Legalitas HCB sudah tidak ada, dan proses hukum terkait kasus HCB masih berjalan. Setelah laporan Helmi Burman ke Bareskrim Polri, penyidik terus memproses dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Zulmansyah dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo Nurcholis dan MA Basyari pada 5 September 2024 juga memperkuat keputusan ini. Surat tersebut menyatakan, semua dokumen yang ditandatangani oleh HCB setelah 16 Juli 2024 tidak sah dan melanggar konstitusi organisasi.

Baca Juga : Dihadiri Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, MHT Awards 2024 Sukses Digelar

Prahara di PWI Pusat ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp6 miliar yang diterima dari Forum Humas BUMN. Sebagian dana tersebut, senilai Rp1.771 miliar, diduga digunakan untuk cashback dan fee pihak internal PWI.

Wina Armada, pakar hukum dan etika pers, menegaskan, praktik ini mengandung unsur korupsi. Dana yang dikeluarkan dari kas PWI atas nama cashback kepada BUMN tidak pernah diterima oleh pihak Forum Humas BUMN, sehingga muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan.

Meskipun dana tersebut telah dikembalikan, Wina menegaskan, pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

Ketua Umum PWI Pusat : Lawan Kekerasan

Sementara itu, terkait dengan kekerasan yang dialami sejumlah wartawan, Zulmansyah menyatakan prihatin apalagi, kekerasan terhadap wartawan itu sampai menghilangkan nyawa dan membuat trauma keluarga wartawan. “Ini harus kita lawan. Kita tidak boleh takut dengan berbagai bentuk ancaman, teror, intimidasi dan kekerasan itu,” tegasnya.

Zulmansyah menyampaikan itu setelah bertemu dengan orang tua wartawan Tempo Hussein Abri Dongoran dan jajaran Pengurus PWI DKI Jakarta di Kantor PWI DKI Jakarta. Tiga hari lalu, wartawan Tempo yang juga menjadi host podcast ‘Bocor Alus’  mendapatkan teror oleh orang tidak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan KH Usman, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/9/2024) lalu.

Pada sisi lain, Zulmansyah Sekedang mengharapkan Kapolri dan jajarannya agar memprioritaskan penanganan  kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Pasalnya, kekerasan terhadap wartawan bukan semata tindakan yang melanggar hukum. Tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Tegaskan Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, PWI Jaya Tolak Dibekukan

“Atas nama wartawan dan keluarga yang mengalami kekerasan dan teror, PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan seperti di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Zulmansyah.

Sementara itu Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan. Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.

PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius.  Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga : Jalin Komunikasi, Bank DKI Siap Dukung Program Kerja PWI Jaya

“Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media,” tegas Edison.

Kekerasan itu, baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan dan/atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik seperti kamera, film, kantor sampai pada pembunuhan terhadap insan pers seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan organisasi PWI.

Belakangan ini, kata Edison,  terjadi berulang kekerasan terhadap wartawan, seperti saat peliputan sidang mantan Menteri Pertanian RI, kekerasan pada wartawan Tempo dan paling baru yang dialami para wartawan yang meliput kegiatan Atta Halilintar, dimana pengawal yuotuber itu mengancam akan menculik wartawan jika wajahnya sampai muncul di televisi.

“Kemudian para wartawan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kita berharap polisi serius dan segera menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman, intimidasi dan kekerasan,” tutup Edison.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini