KOLOM – Akhir akhir ini langkah Para Pejabat Penentu Kebijakan di Bidang Perumahan sangat tepat. Awalnya dengan DP 0 % untuk KPR, disusul penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Ini Dengan adanya pandemi covid 19, semua merasakan dampak lesunya perekonomian, di semua sektor usaha. Para MBR daya beli mereka sangat menurun. Namun diawal 2021 banyak langkah langkah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semua disemua sektor.
[irp]
BTN sebagai Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat, sudah tepat kiranya membuat langkah langkah terobosan. Teringat tahun 70 an, dalam menangani kebutuhan rumah terutama untuk MBR, dikenal tiga Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat.
Pertama dengan adanya Kepres no 35 tahun 1974 tentang Pembentukan Kemenpera sebagai Pilar Pertama. Kedua adanya PP no 29 tahun 1974 tentang Perumnas sebagai Pengembang disebut Pilar Kedua. Ketiga Surat Menteri Keuangan no B-9/MK/IV/1/1974 tentang Penugasan Bank BTN sebagai Lembaga pemberi KPR disebut Pilar Ketiga. Ketiga Pilar tersebut di era Presiden Soeharto dapat dikatakan sukses dalam merumahkan rakyat, bahkan saat setiap KPR, dikenalnya KPR BTN.
[irp]
Kebijakan BTN kali ini sesuai berita yang dimuat dalam Kontan.co.id tanggal 5 Maret 2021, telah menurunkan Suku Bunga Kredit sebagai berikut :
- Kredit Korporasi, SBDK turun dari 9,9 % di Desember 2020 menjadi 8,25 % pada Februari 2021
- Kredit Konsumsi, SBDK KPR turun dari 9,95 % pada Desember 2020 menjadi 7,25 % pada Februari 2021
- Kredit Non KPR, SBDK turun dari 11,25 % pada Desember 2020 menjadi 8,75 % di Februari 2021
Rumah adalah kebutuhan pokok dari masyarakat yang sampai kapanpun tidak akan surut. Sebetulnya apa yang pernah dirintis oleh Presiden Soeharto, tentang Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat tetap dipertahankan bahkan dikembangkan, Backlog Rumah bisa diatasi. Sinergi antara Kemenpupr, Perum Perumnas dan BTN salah satu langkah mempermudah MBR untuk memiliki rumah, terutama untuk pegawai Pemerintah (ASN, TNI dan POLRI). Apalagi dengan adanya BP TAPERA, sebagai Penyandang Dana, tentunya sinergi tidak hanya Kemenpupr, Perum Perumnas dan BTN tetapi juga menggandeng BP TAPERA.
[irp]
Penulis mempunyai pengalaman yang tidak terlupakan, dimana menyampaikan saran kepada Panglima TNI tentang Pola KPR. Karena di Lingkungan TNI ada TWP, yang dananya dari iur Prajurit, sesuai ST Panglima TNI No ST/108/2018 dimana Bunga KPR TWP yang semula 6% diturunkan menjadi 3%. Semoga Bunga FLPP yang semula 5%, dengan Kebijakan SBDK menurun, bunga FLPP juga bisa diturunkan. Sehingga MBR lebih merasakan adanya kemudahan dalam KPR.
Penulis : Marsda TNI Purn Tumiyo SE dan Mantan Ketua YKPP