UMUM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta Per 17 Mei 2021 lalu.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Menurut dia, selama Periode tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM DKI Jakarta yang diajukan oleh Pemohon sebanyak 6.055 permohonan.
Dijelaskan Benni, sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM.
Benni melanjutkan, kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.
[irp]
Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan. Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.
“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan, diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan. Warga DKI Jakarta yang berada di Luar Daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan” ujar Benni
Sebagaimana diketahui SIKM DKI Jakarta hanya diberikan kepada 4 (empat) kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
[irp]
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan mobilitas warga, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.