
Propertynbank.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP), Maruarar Sirait secara resmi membatalkan rencana kontroversial mengenai program rumah subsidi dengan ukuran mini. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri yang akrab disapa Ara, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/07/25).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian PKP sempat mewacanakan pemangkasan standar minimal rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi, serta mengecilkan luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Usulan ini sempat diuji publik melalui pameran mock-up rumah seluas 14 meter persegi di pusat perbelanjaan, dan menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai rumah tersebut terlalu sempit dan tidak layak huni, bahkan tak sedikit yang menyebutnya tidak manusiawi.
Dalam Rapat Kerja terbuka dengan Kementrian PKP di DPR, Ara menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi ini.
“Hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin yang kurang tepat. Tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara, dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga : Aturan Luas Tanah Rumah Subsidi Jadi Polemik, Menteri PKP Minta Masukan Asosiasi Pengembang
Ara menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum pernah diterapkan sebagai kebijakan final. Namun, karena menimbulkan keresahan dan polemik publik yang cukup luas, ia memutuskan untuk mencabut usulan itu sepenuhnya.
Lebih lanjut Ara menjelaskan bahwa niat awal pemerintah adalah untuk memberikan solusi hunian yang terjangkau bagi masyarakat perkotaan, khususnya anak-anak muda di daerah dengan harga tanah yang tinggi seperti Jabodetabek. Namun, ia juga mengakui bahwa pendekatan komunikasi kebijakan yang dilakukan masih belum ideal.
“Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide itu,” imbuhnya.
DPR RI Apresiasi Menteri PKP
Keputusan ini juga mendapatkan apresiasi dari Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V, Roberth Rouw dari Fraksi NasDem, mengatakan bahwa pihaknya menghargai sikap Ara yang cepat merespons masukan publik dan menarik kembali kebijakan yang dinilai belum tepat. DPR pun mendorong agar kementerian fokus pada pembangunan rumah susun sebagai alternatif solusi untuk daerah yang memiliki keterbatasan lahan.
Baca Juga : Komunitas Anak Muda Dukung Konsep Rumah Subsidi Minimalis, Ini Sebabnya
Dengan dicabutnya usulan rumah subsidi mini, ketentuan sebelumnya dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 kembali diberlakukan. Artinya, rumah subsidi tetap harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Pemerintah juga tetap membuka opsi menyesuaikan standar di daerah tertentu dengan keterbatasan lahan, namun tetap dalam batas yang layak dan manusiawi.
Ara juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
Langkah cepat Ara dalam merespons kritik publik ini menjadi cerminan pentingnya transparansi, keberanian mengakui kekeliruan, dan komitmen untuk menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Pemerintah kini tengah mengkaji ulang kebijakan perumahan untuk menyiapkan model hunian yang lebih realistis, terjangkau, dan tetap layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia. (Laporan Rafi)
















