
Propertynbank.com – Kegiatan pedagang musiman yang biasa muncul pada bulan Ramadhan di Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang menuai protes. Oleh karena itu, masyarakat menyoroti lambannya penegakan hukum dalam upaya penataan kawasan di area permukiman tersebut.
Kuasa hukum pengembang Perumahan Mutiara Garuda, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan izin penyelenggaraan bazaar di jalanan. Menurut dia, jika panitia mengklaim sudah mengantongi izin, maka patut diduga telah terjadi praktik penyalahgunaan pemanfaatan jalan oleh oknum birokrat pemberi izin karena menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Terbukti, dari adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Tangerang,” tegas kuasa hukum dari firma hukum Halim & Partners tersebut, dalam keterangan persnya, Minggu, 26 Maret 2023.

Sebelumnya, PT Indoglobal Adyapratama, pengembang perumahan Mutiara Garuda, telah menyampaikan masalah penyimpangan pemanfaatan infrastruktur jalan itu ke eksekutif maupun legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang juga sudah menggelar rapat terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini dampak dari aktivitas pedagang yang berjualan di badan jalan milik Pemkab Tangerang masih menemui jalan buntu.
“Pemkab Tangerang selaku pemilik infrastruktur jalan yang sah, mestinya turun tangan menertibkan para pedagang yang berjualan di badan jalan. Namun, hingga kini belum ada penertiban sehingga kami menduga adanya campur tangan oknum birokrat maupun oknum aparat penegak hukum,” tegas Halim.
Baca Juga : Bukan Obligor, Kuasa Hukum Bogor Raya Pastikan Aset Milik Investor Asing
Sementara itu, Direktur PT Indoglobal Adyapratama Jhoni Edward Rajagukguk mengungkapkan, sebagian ruas jalan yang dimanfaatkan oleh pedagang itu sudah berstatus milik Pemkab Tangerang. “Kami sudah menyerahkan sebagian aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkab Tangerang pada Oktober 2021 lalu. Salah satu aset yang ikut diserahkan adalah jalan yang kini dipakai secara sepihak oleh pedagang musiman,” sebut Jhoni.
Bazaar Persulit Aktivitas Warga Perumahan Mutiara Garuda
Penyelenggara Bazaar Ramadhan telah mendirikan sekitar 150 tenda beratap bentuk kerucut di satu sisi Jalan Bulevar Perumahan Mutiara Garuda. Tidak tanggung-tanggung, tenda itu dibangun berjajar sepanjang hampir 500 meter.
“Pedagang musiman semakin mempersulit akses keluar masuk penghuni Mutiara Garuda. Saya bahkan terjebak macet hingga dua jam untuk keluar dari kompleks perumahan,” keluh Endang, warga Perumahan Mutiara Garuda Extension.
Maraknya aktivitas pedagang kaki lima liar yang berjualan di kawasan perumahan dan sekitar area Teluknaga beberapa tahun silam cukup memusingkan developer serta pemerintah daerah setempat. Untuk itu, pada awal tahun 2018, pengembang Perumahan Mutiara Garuda bersama Pemkab Tangerang dan Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau the HUD Institute menggagas diskusi dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait.
“Salah satu program utama Pemkab Tangerang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan kelompok pedagang. Diskusi itu menghasilkan kesepakatan yaitu menggeser, bukan menggusur pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang Jalan Raya Teluknaga. Akhirnya disepakati merelokasi pedagang UMKM ke area calon pusat niaga di kawasan Perumahan Mutiara Garuda,” papar Ketua Umum the HUD Institute, Zulfi Syarif Koto.
Setelah tercapai kesepakatan, developer membangun 222 unit ruko berukuran 4×14 m2 untuk memfasilitasi pelaku UMKM. Kompleks ruko satu lantai itu dibangun di area pusat perniagaan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ) yang merupakan milik PT Indoglobal Adyapratama serta sesuai zonasi.
Baca Juga : Apa Pendapat Praktisi Hukum Properti Mengenai Kisruh Meikarta versus Konsumen?
“Dari total unit ruko yang terbangun, saat ini sudah terisi sebanyak 143 unit. Sedangkan sisanya sebanyak 79 unit ruko masih belum tersewa,” kata Jhoni.
Pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu telah memaksa pedagang menutup kiosnya di sejumlah pusat perbelanjaan di sekitar Perumahan Mutiara Garuda. “Ternyata kompleks ruko kami menerima limpahan para pedagang yang terpaksa menutup kios di mal di area Tangerang Raya akibat pandemi,” ungkap Jhoni.
UMKM Dirugikan
Jhoni juga menyayangkan panitia bazaar tidak pernah menginformasikan rencana kegiatan tersebut. Bahkan, aparat pemerintahan desa setempat juga sudah menyatakan secara resmi tidak memberikan izin penyelenggaraan bazaar pedagang musiman itu.
“Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Jamaludin telah menerbitkan surat yang menyatakan tidak pernah memberi izin pedagang musiman karena akan mengganggu lalu lintas serta aktivitas warga,” tukas Jhoni.
Keluhan atas kegiatan pedagang musiman juga dilontarkan Endang Heriyana, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di ruko milik PT Indoglobal Adyapratama. Sebab, posisi tenda kerucut pedagang musiman telah menghalangi aksesibilitas warga ke area ruko. “Tenda kerucut yang didirikan menutup pandangan ke lokasi ruko kami sangat merugikan. Terbukti, omzet saya terjun bebas. Jika pada Ramadhan tahun lalu, kami bisa meraup penjualan terbesar hingga Rp 20 juta per hari. Awal Ramadhan tahun ini, omzet saya paling tinggi cuma Rp 4 juta per hari,” ujar pedagang pakaian itu.
Baca Juga : Marak Kasus Kepailitan, Pakar Hukum : Awas ! Ada Oknum Yang Manfaatkan Situasi
Dalam forum rapat yang difasilitasi Camat Teluknaga pada 21 Maret 2023, developer telah menyarankan pedagang musiman untuk menempati area ruko yang masih kosong. Bahkan, nilai sewa yang ditawarkan lebih murah dibandingkan sewa tenda. “Kami menawarkan kepada pedagang musiman ruko dengan sewa Rp 4 juta per unit selama satu bulan hingga 30 April 2023. Sedangkan harga sewa tenda kerucut itu sebesar Rp 6 juta per unit,” ujarnya.
Penyelenggara bazaar menolak tawaran developer tersebut karena sudah terlanjur membayar biaya sewa tenda kerucut. “Kami akan berikan kontribusi kepada developer sebesar Rp 500 ribu per tenda kerucut. Tentunya dengan kompensasi agar developer menyediakan lahan parkir kendaraan selama bazaar,” ucap Jhoni, mengutip pernyataan panitia bazaar yang disampaikan dalam rapat tanggal 21 Maret 2023.
“Kami selaku developer tidak bisa mengakomodasi usulan panitia bazaar karena mereka melakukan aktivitas berdagang di bahu jalan,” imbuh Jhoni.
Jhoni berharap Pemkab Tangerang dapat secara jernih menyelesaikan persoalan pedagang musiman yang mengganggu ketertiban di wilayahnya. “Apalagi, selama ini kami sudah mendukung program Pemkab Tangerang terkait pemberdayaan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar,” pungkasnya.