Property & Bank

NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP, Cek Di Websitenya

 

NIK
Foto : Ilustrasi

Propertynbank : Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kinisudah mulai diterapkan. Masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki,” ujarnya pada acara “Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022” di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Suryo berharap, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

“Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa,” katanya.

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya,” ujar Suryo.

Lalu bagaimana format NPWP bartu yang berlaku mulai 14 Juli 2022 tersebut?

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *