Propertynbank : Antusiasme masyarakat terlihat saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Tertutup Telaga Keramat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa (21/12/2021). Terdapat hal unik saat itu, yakni terkait pemberian sertifikat tambak atas kerja sama lintas sektor antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah setempat. Sebagaimana diketahui, penyelesaian proses sertifikat tambak ini agak terhambat karena terlambatnya kelengkapan alat bukti alas haknya. Namun, berkat kerja lintas sektor ini, proses sertipikasi dapat terselesaikan.
Acotang (29), Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petambak udang dan ikan, serta sebagai penerima termuda pada acara penyerahan sertifikat kali ini menuturkan mengenai proses sertifikasi atas lahan tambak yang dimilikinya. Ia juga berharap agar petambak lain yang belum memiliki sertifikat tersebut dapat dipercepat prosesnya.
“Proses sertifikasi ini, kemarin kita ajukan pada Oktober 2019. Saya selaku Ketua Kelompok Desa Binai mengkoordinasi anggota, mengarahkan ke pemerintah provinsi setempat untuk membuat sertifikat. Selain itu, ada beberapa sertifikat anggota petambak yang belum dikeluarkan. Alangkah baiknya, nanti kami akan menyelesaikan ke BPN (Kantor Pertanahan) setempat,” kata Acotang.
Lebih lanjut, Petambak ikan dan udang yang membudidaya tambak di luas lahan 58.700 m2 ini, menuturkan terima kasih dan perasaan sangat bahagia atas diberikan sertifikat ini.
“Perasaan saya sangat bahagia karena mendapatkan sertifikat ini tanpa biaya yang besar. Nanti ke depannya mau dilihat, apakah diagunkan atau tidak. Soalnya kalau kita kekurangan modal akan kita gunakan, yaitu bisa ajukan ke bank. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden dari kami petambak Kalimantan Utara,” tuturnya.
Sambut Gembira Sertifikat
Kegembiraan lain datang dari Siti Musrifa (48). Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini, mengungkapkan proses pembuatan sertifikat yang sangat mudah dan juga pelayananan di Kantor Pertanahan yang menurutnya sangat baik.
“Sangat senang mendapatkan sertifikat kali ini, salah satunya prosedur membuat sertifikat begitu dimudahkan, biaya dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelayanannya bagus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi saya senang dan gembira sekali hari ini,” ujarnya.
Sedikit berbeda yang dialami Amirudin, pria asal Sebengkok, Kota Tarakan merupakan satu-satunya penerima sertifikat yang luas tanahnya 29 m2 atau paling kecil di antara penerima sertifikat lain. Namun, ia mengatakan begitu bersyukur atas sertifikat yang diterima ini karena dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga mencegah kejadian praktik mafia tanah.
“Alhamdulillah, setelah 38 tahun saya tinggal di sana, baru sekarang bisa disertifikatkan tanahnya. Selama ini hanya hitam di atas putih, hanya kuitansi, tetapi sekarang alhamdulillah, sudah ada sertifikat. Sertifikat ini membuat jadi ada bukti atas tanah yang saya miliki,” pungkasnya.