Propertynbank: Pemerintah akhirnya resmi menaikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025. Kenaikkan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman kenaikkan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta menteri Kabinet Merah Putih lainnya, pada konferensi pers paket stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Airlangga Hartarto mengatakan, “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujarnya.
Namun demimikian, pemerintah menegaskan bahwa pajak akan dikenakan kenaikkan pajak yakni barang-barang premium atau tergolong mewah. sementara untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok, kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku.
Apa saja yang dikenakan tarif PPN 12%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium.
Ia menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan atas, seperti layanan tertentu di rumah sakit (RS) dan sektor pendidikan.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, ada juga barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu beras premiun, buah-buahan premium, daging premium, ikan premium, udang premium, jasa pendidikan premium, dan listrik rumah tangga 3500-3600 VA
Sebagai contoh, jika sebelumnya barang seharga Rp1.000.000 dikenai PPN sebesar Rp110.000 (tarif 11%), kini konsumen harus membayar tambahan Rp120.000 (tarif 12%).
Sementara itu, Airlangga menegaskan beberapa barang kebutuhan pokok penting (non premium) diberikan fasilitas bebas PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya tarif PPN 12%, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memahami kebijakan ini secara menyeluruh. Sosialisasi dari pemerintah diharapkan dapat membantu meminimalkan kebingungan dan dampak negatif terhadap ekonomi.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Rafi Rizaldi