NASIONAL – Dalam rangka berupaya ikut dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memanfaatkan bangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19.
“PUPR bersama pemerintah daerah setempat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Nursal didampingi PPK Rumah Susun dan Khusus Syafrianto dalam siaran pers.
[irp]
Nursal menjelaskan, pemanfaatan bangunan Rusunawa sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jendral Penyediaan Perumahan tanggal 21 Februari 2019 kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan mengenai pemanfaatan segera Rusunawa yang ada. Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Mukhridal.
“Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu. Namun Rusunawa masih belum digunakan karena Pemerintah Daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa,” terangnya.
[irp]
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rusunawa ini dibangun sebanyak satu tower setinggi tiga lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 42 Unit termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas dengan ukuran hunian tipe 36.
Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja dan kursi tamu, tempat tidur dan lemari pakaian.
[irp]
Dari hasil pengamatan di lapangan, ruangan isolasi pasien Covid-19 hanya menggunakan unit hunian yang berada di lantai satu dan dua sebanyak 16 ruang. Pihak pemerintah daerah pun juga membatasi akses keluar masuk ke dalam Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk penanganan Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Tim Medis Khusus. Sedangkan penjagaan gedung diperketat dengan melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian. “Dari informasi yang kami terima sudah ada sebanyak delapan pasien Covid-19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Untuk akses masuk ke dalam Rusunawa juga telah dibatasi,” terangnya.
[irp]
Terkait pemanfaatan Rusunawa ini, pihak SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat.
“Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi paisen Covid-19 juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat. Warga juga mendukung setelah mendapat penjelasan lebih rinci terkait upaya karantina ODP Covid-19. Namun, warga meminta gedung ditutupi dengan seng serta penjagaan di lokasi dilakukan dengan ketat agar tidak ada warga yang keluar masuk,” katanya.
0 Responses