
PEMBIAYAAN – Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dari tahun 2010 telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hingga saat ini PPDPP telah mengelola dana FLPP sebesar Rp44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah. Pada Tahun Anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah (Nota Keuangan).
Dalam menyalurkan FLPP, PPDPP bekerjasama dengan 37 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah. Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.
[irp]

Menurut siaran pers yang diterima propertynbank.com dari PPDPP, bagi masyarakat yang menginginkan skema pembiayaan dengan cara syariah, dapat memilih 15 bank pelaksana yang tersedia, yaitu : Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
Daftar bank syariah tersebut juga tercantum dalam Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) bersama dengan Bank konvensional penyalur FLPP lainnya. Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Siaran pers tersebut juga menyatakan, maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah yang terjadi belakangan ini, seharusnya tidak pernah terjadi jika masyarakat menyadari bahwa pemerintah selama ini telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, jeli dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang.
[irp]
Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada halaman yang telah disediakan pemerintah https://sireng.pu.go.id/. Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi dimana pengembang tersebut bernaung.
Sementara itu, untuk mempermudah masyarakat memperoleh dan memastikan rumah yang dicarinya dapat menggunakan aplikasi SiKasep yang sudah diluncurkan oleh PPDPP. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencari dan memilih lokasi rumah subsidi sesuai dengan yang diinginkan. Dengan hanya memindai QR Code (terlampir). Atau dapat juga mengunduhnya melalui play store pada telepon genggam berbasis android dengan mengetik SiKasep. Buku panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh melalui website https://ppdpp.id.
Selain itu melalui SiKasep, pengguna dapat mencari informasi realisasi penyaluran KPR bersubsidi sekaligus melakukan pengajuan KPR rumah subsidi secara online. Pengajuan tersebut selanjutnya dapat menjadi identifikasi Kementerian PUPR dalam mendata kebutuhan hunian.
[irp]
Dalam siaran pers dinyatakan, aplikasi SiKasep hadir untuk menjawab terkait dengan kredibilitas pengembang, dimana masyarakat dapat memesan rumah dari pengembang yang terdaftar dalam Aplikasi SiKasep. Sehingga aplikasi ini dapat mengidentifikasi supply (ketersediaan) dan demand (kebutuhan) terhadap hunian. Melalui demand tersebut data dikumpulkan dan diolah menjadi referensi kebutuhan pasokan rumah atau supply.