Propertynbank.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana akan menaikkan tarif parkir di sejumlah lokasi, guna mengurangi penggunaan kendaraan oleh masyarakat. Kebijakan ini, disamping untuk mengurangi dampak polusi udara yang masih mengkuatirkan, juga untuk mengatasi kemacetan di ibukota negara itu. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen menerapkan sejumlah kebijakan seperti rutin melakukan uji emisi.
Diketahui, mulai 1 Oktober 2023, seluruh lahan parkir umum milik Pemprov DKI Jakarta yang dalam hal ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pasar Jaya, akan memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat. Tarif disinsentif adalah pembayaran tarif parkir dengan nilai tertinggi, yang bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi agar lebih memilih kendaraan umum sebagai alat transportasi sehari-hari.
Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan saat ini terdapat 131 lokasi yang akan memberlakukan tarif disinsentif. Jumlah lokasi ini bertambah banyak dari yang sebelumnya hanya direncanakan 10 parkir saja.
Baca Juga : Digelar Di Jakarta, Peluang Investasi di IKN Jadi Topik Menarik FIABCI Trade Mission 2023
“Jad, mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir dikelola Pasar Jaya yang tersebar di 121 titik lokasi parkir, juga akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaaan yang belum lolos uji emisi,” ungkapnya seperti dikutip dari sejumlah sumber.
Tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 perjam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Berikut terdapat 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.
1.Pelataran Parkir IRTI Monas
2.Kawasan Parkir Blok M Square
3.Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4.Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5.Park and Ride Kalideres
6.Gedung Parkir Taman Menteng
7.Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8.Park and Ride Lebak Bulus
9.Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
Jakarta Giatkan Uji Emisi
Sementara itu, untuk mempercepat proses uji emisi, Pemprov DKI terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan pengujian. Saat ini sudah ada 333 bengkel pengujian emisi untuk roda empat dan 108 untuk roda dua.
Uji emisi perlu dilakukan, karena hal ini bisa berdampak positif untuk Jakarta yang saat ini dilanda polusi udara buruk yang belum juga usai. Berikut tujuan dilakukannya uji emisi yaitu :
Perlindungan Lingkungan
Alasan utama uji emisi adalah untuk melindungi lingkungan. Gas-gas beracun dan partikel-partikel yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor dan industri dapat merusak kualitas udara, air, dan tanah. Peningkatan polusi mengakibatkan berbagai masalah lingkungan, termasuk pencemaran udara, hujan asam, dan kerusakan ekosistem.
Baca Juga : Riset REI DKI Jakarta Sebut 55 Persen Pengembang Bangun Perumahan Menengah Atas
Kesehatan Masyarakat
Emisi kendaraan bermotor yang tinggi dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia. Polutan seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikel halus dapat menyebabkan penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, dan masalah kesehatan lain.
Kepatuhan Regulasi
Saat ini banya negara yang mengimplementasikan peraturan ketat terkait emisi kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik untuk mengurangi dampak negatifnya pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Uji emisi adalah cara untuk memastikan kendaraan dan instalasi industri tersebut mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Evaluasi Kinerja Kendaraan
Uji emisi digunakan untuk mengevaluasi kinerja kendaraan dalam hal emisi dan efisiensi bahan bakar. Ini memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin membeli kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan hemat bahan bakar.
Peningkatan Kualitas Udara
Alasan utama diadakan uji emisi tentu diharapkan membantu untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang saat ini memiliki masalah polusi udara. Dengan mengidentifikasi kendaraan atau sumber polusi lain yang melepaskan emisi berlebihan, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mengurangi polusi udara. (Nabilla Chika Putri)