Property & Bank

Tingkatkan Pelayanan, Bank DKI Perbanyak Kantor Kas Dan Jemput Bola

Bank DKI buka Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung

INFO PERBANKAN – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI dituntut untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah bagi ibukota negara tersebut. Maka, perlu terus dilakukan perluasan jaringan di seluruh wilayah di DKI Jakarta dan peningkatan pelayanan guna memberikan kemudahan dalam menjalankan target penerimaan itu.

Saat meresmikan Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung, Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, hadirnya UPPRD Cipayung merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. “Bank DKI senantiasa melakukan langkah positif guna mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Bumi & Bangunan,” ujarnya dalam siaran pers.

Dikatakan Priagung, dengan dibukanya Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung, maka jumlah kantor layanan setingkat kantor kas tersebut terus bertambah. Hingga Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan berjumlah 270 kantor, terdiri dari 31 Kantor Cabang konvensional dan syariah, 71 Cabang Pembantu Konvensional dan Syariah, 140 Kantor Kas Konvensional dan Syariah, 19 Payment Point, 9 kantor fungsional. Sebelumnya , Juni 2018 lalu, Bank DKI juga telah membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak.

Beberapa manfaat hadirnya kantor-kantor kas Bank DKI adalah, selain pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. Hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah.

“Sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI,” ujar Priagung menambahkan.

Selain penerimaan PBB, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame. Saat ini, kata Priagung, JakOne Mobile Bank DKI juga sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran SAMSAT DKI Jakarta.

Yang menarik dan menggiurkan bagi masyarakat adalah, Bank DKI juga akan memberikan hadiah 5 (lima) unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

Apalagi, pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta, namun semua pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile. “Promo berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018,” pungkas Priagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *