Propertynbank : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menerbitkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk sektor perumahan per November 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini diberlakukan sesuai dengan tanggal diundangkan yaitu 21 November 2023.
PMK ini diterbitkan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, sehingga diperlukan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.
Selain itu, salah satu pertimbangan dikeluarkan PMK tersebut yakni, Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan, guna meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah
Menilik dari PNK No 120/2023 Pasal 2 ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
PMK tersebut mengatakan pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik tingkat ataupun tidak bertingkat, termasuk juga bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Sementara persyaratan pembelian insentif PPN DTP untuk pembelian satuan rumah susun yang dimaksud yaitu hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Rumah tapak atau satuan rumah susun juga harus memenuhi persyaatan yaitu dengan harga paling besar Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1, disebutkan PPN DTP hanya digunakan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
Masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP yaitu warna negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun juga diperkenankan untuk mendapat insentif PPN DTP.
PPN DTP 100% yang terhutang dari pasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, berlaku untuk serah terima rumah mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024. Sementara terhitung 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 pemerintah hanya akan menanggung PPN terutang sebesar 50%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masyarakat yang membeli rumah maksimal senilai Rp5 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024 dipastikan akan bebas pajak 100%.
“Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya,yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani
Bendahara negara tersebut memproyeksikan, melalui paket tersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 akan meningkat 20 basis poin (bps) dari 4,81% menjadi 5,01%.
Sri Mulyani menjelaskan pemberian insentif untuk sektor properti di yakini mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Karena tanpa paket kebijakan tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2023 diprediksi akan merosot ke level 4,99% dari target yang ditetapkan yaitu 5,3%.
(Nabilla Chika Putri)