BERITA PROPERTI – Masyarakat umum sebagai konsumen, diminta harus lebih hati-hati saat ingin membeli properti yang menawarkan konsep syariah. Pasalnya, belakangan begitu marak kasus penipuan proyek properti berkedok sistem syariah yang sangat merugikan konsumen, maupun pengembang properti pada umumnya.
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Bidang Perbankan Syariah, Royzani Sjahrir mengingatkan agar konsumen waspada dan mencari informasi sebanyak-banyaknya, jika ingin membeli properti khususnya syariah. Ia juga memberikan tips kepada konsumen agar tidak terjebak penipuan berkedok hunian syariah salah satunya dengan meneliti seluruh kelengkapan perizinan.
[irp]
Kemudian juga. Sambung Royzani, yang penting harus diperhatikan adalah penguasaan tanahnya serta akadnya seperti apakah sudah memenuhi sistem dan kriteria syariah. Royzani sendiri sudah mengembangkan sejumlah proyek properti atau hunian yang berkonsep syariah di daerah Kalimantan Selatan.
“Kemudian waspadai juga kalau ada pengembang yang menawarkan harga rumah yang terlalu murah ditambah dengan iming-iming yang terkadang tidak masuk akal,” ujar dia. Penting juga memperhatikan apakah lahan yang sudah dibebaskan itu sudah dibangun prasarana seperti jalan, serta apakah sudah dibangun rumah contoh untuk menjadi pegangan konsumen untuk membeli rumah.
[irp]
“Selain itu juga harus dilihat rekam jejak dari pengembang itu sendiri kalau belum memilik nama, sebaiknya diwaspadai kalau menawarkan rumah dalam kawasan luas. Biasanya untuk pengembang pemula membangun rumah dalam skala yang tidak terlalu luas dulu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Royzani memastikan hunian berkonsep syariah ini kian berkembang terlihat dari 5.000 anggota REI sebanyak 15 persennya sudah membangun hunian berkonsep syariah dalam dua tahun terakhir ini.
“Pengembang hunian syariah itu jauh lebih aman dibandingkan konvensional sepanjang sistem dan kriterianya diikuti semua. Kalau saya melihat kasus penipuan itu yang salah bukan sistemnya, namun manusia yang menjalankannya,” kata Royzani.
Sementara itu, Ketua Pokja Keanggotaan DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Iswadi, meyakini jika proses syariah jika dilaksanakan sesuai aturan, justru tidak merugikan.
“Proses penjualan berkonsep syariah ini, bukan menghimpun dana atau invetasi, ini jual beli. Jelas akad-nya. Itu sebabnya, konsep penjualan syariah itu harus menjadi edukasi,” papar pria yang tinggal di Bandung ini.
[irp]
Baginya, benang kusut kasus hunian bodong berlabel syariah ini lebih karena minimnya pemahaman transaksi perbankan syariah dan penjualan berskema syariah. “Ini harus menjadi bargaining system kepada Perbankan Syaraih, agar lebih jelas dalam menjalankan sistemnya. Jangan abu-abu,” tegas mantan Ketua DPD HIMPERRA Jawa Barat ini.
0 Responses