Property & Bank

Jakarta Menjelang 5 Abad : Dari Ibu Kota Menuju Model Kota Hunian Masa Depan

Tapera, kpr, John rawls, rumah rakyat, ibu kota
Advokat Muhammad Joni

Propertynbank.com – Di tengah perdebatan tentang perpindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih menantang: apakah Kota Jakarta tetap menjadi laboratorium masa depan Indonesia?

Jawabannya: ya.

Bahkan, justru setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Jakarta memiliki peluang lebih besar untuk menjadi model pembangunan perkotaan nasional, terutama dalam sektor perumahan dan permukiman.

Ironisnya, Indonesia hingga hari ini belum memiliki Undang-Undang Pembangunan Perkotaan yang komprehensif. Padahal lebih dari separuh penduduk Indonesia telah hidup di kawasan perkotaan. Masa depan adalah menempati  kota-kota.

Urbanisasi terus bergerak, sementara tata kelola kota sering tertinggal di belakang laju pertumbuhan penduduk.

Di tengah kekosongan itu, Jakarta sesungguhnya sedang menulis praktik lelaku terbaiknya sendiri.

Tidak ada kota global tanpa kebijakan perumahan yang berkeadilan.

Gedung pencakar langit, kawasan bisnis modern, kereta cepat, dan pusat keuangan internasional tidak akan berarti jika pekerja, guru, perawat, pedagang, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak.

Kota global bukan hanya soal investasi. Kota global adalah soal siapa yang berhak tinggal di dalam kota.

Di sinilah tantangan Jakarta sesungguhnya berada. Harga tanah yang terus meningkat, keterbatasan lahan, tekanan urbanisasi, dan ketimpangan akses hunian menuntut pendekatan baru. Kota tidak mungkin terus melebar secara horizontal. Masa depan Jakarta adalah pembangunan vertikal yang inklusif.

Rumah susun bukan lagi pilihan. Rumah susun adalah keniscayaan bagi DKJ.

Laboratorium Reformasi Agraria Perkotaan

Salah satu pelajaran paling penting dalam jejak transformasi Jakarta lahir dari Kampung Susun Akuarium.

Banyak orang melihatnya sekadar proyek rumah susun biasa. Padahal substansinya jauh lebih proyek fisik pembangunan ulang rumah-rumah vertikal.

Kampung Susun Akuarium telah menunjukkan alibi bahwa pembangunan kota tidak identik dengan penggusuran. Modernisasi-biautifikasi kota tidak harus mengorbankan warga lama. Penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mencabut akar sosial-historis masyarakatnya.

Di sinilah nilai terobosan itu berada. Model tersebut memperlihatkan bagaimana legalisasi, penataan ruang, peningkatan kualitas lingkungan, dan penyediaan hunian vertikal dapat berjalan secara simultan.

Jika reforma agraria selama ini identik dengan redistribusi tanah di pedesaan, maka Kampung Susun Akuarium memperlihatkan wajah lain: land reform perkotaan.

Bukan sekadar membagi tanah. Tetapi menjamin hak bermukim secara berkeadilan di tengah kota.

Inilah salah satu bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam konteks perkotaan.

Bukan tidaknoatit mengeser dari land reform ke urban reform. Maka, Jakarta gkobal maju karena memerlukan paradigma baru. Bukan hanya membangun rumah. Tetapi membangun ekosistem permukiman.

Hunian vertikal masa depan tidak boleh berhenti pada kemolekan pembangunan fisik gedung. Namun harus terhubung dengan transportasi publik-massal, ruang terbuka hijau, ruang ketiga persuaan warga,  sekolah publik dalam kluster kawasan kota, juga fasilitas kesehatan, pusat ekonomi warga, serta infrastruktur sosial lainnya.

Konsep inilah yang dikenal sebagai pembangunan berorientasi transit, pembangunan berbasis komunitas, dan kota berkelanjutan.

Rumah susun masa depan bukan “tempat memindahkan orang miskin”. Rumah susun harus menjadi instrumen mobilitas sosial.

Warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, sehat, akses ekonomi yang lebih baik, dan lingkungan yang lebih produktif. Jakarta bisa!

Jakarta memiliki kesempatan menjadi teladan nasional. Jika Nusantara kelak menjadi simbol pemerataan pembangunan nasional, maka Jakarta dapat menjadi model pembangunan perkotaan yang berkeadilan.

Jakarta jelang 500 tahun dapat memimpin transformasi: dari kota horizontal menuju kota vertikal; dari penggusuran menuju penataan partisipatif; dari konflik tanah menuju kepastian hak bermukim; dari pembangunan fisik menuju pembangunan manusia; dari urbanisasi yang eksklusif menuju urbanisasi yang inklusif.

Di sinilah sesungguhnya makna strategis UU DKJ. Bukan sekadar mengatur status pemerintahan daerah.

Melainkan membuka ruang bagi Jakarta untuk menjadi pusat inovasi kebijakan pembangunan perkotaan Indonesia.

Tahniah, tahun depan Jakarta akan memasuki usia lima abad.  Lima ratus tahun bukan sekadar perayaan sejarah. Jakarta adalah momentum untuk mendefinisikan kembali masa depan kota.

Jakarta tidak boleh hanya dikenal sebagai bekas ibu kota negara. Jakarta harus dikenang sebagai kota yang berhasil menjawab tantangan terbesar abad ke-21: menyediakan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.

Sebab kota yang besar bukanlah kota yang memiliki gedung tertinggi. Kota yang besar adalah kota yang memastikan rakyatnya tetap memiliki tempat tinggal yang layak di tengah kemajuan.

Dan apabila transformasi Kampung Susun Akuarium dapat direplikasi, apabila pembangunan rumah susun menjadi bagian dari reforma agraria perkotaan, apabila hak atas perumahan ditempatkan sebagai bagian dari konstitusi sosial Indonesia, maka Jakarta bukan hanya akan menjadi Kota Global. Jakarta akan menjadi sekolah terbaik pembangunan perkotaan Indonesia.

Sebuah kota yang mengajarkan bahwa modernitas dan keadilan sosial dapat berjalan beriringan. Sebuah kota yang membuktikan bahwa pembangunan vertikal tidak harus mengusir, melainkan dapat memuliakan warga.

Jakarta 499 masih Ibu Kota Negara. Jakarta 500 harus menjadi Ibu Kota Gagasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman Indonesia.

Tahniah Jakarta.

Tabik.

Adv. Muhammad Joni, SH.MH.

Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development  (HUD) Institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan