BERITA PROPERTI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tahun 2017 menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR Subsidi Selisih Bunga sebesar 239.000 unit dan KPR FLPP sebesar 40.000 unit. Penyesuaian perlu dilakukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.
Meskipun anggaran untuk FLPP turun dari semula Rp 9.7 Triliun menjadi Rp 3.1 Triliun, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan Subsidi Selisih Bunga dari Rp 312 Milyar menjadi Rp 615 Milyar dan perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017.
Bank BTN memang tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, namun masih ada 29 bank yang menyalurkan KPR FLPP, yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora. Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.
“Untuk menjamin keberlangsungan Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, Pemerintah akan meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholders perumahan, yaitu pemerintah daerah, para pengembang, dan lembaga keuangan bank,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dalam keterangan resmi.
Dikatakan Lana, sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. PP tersebut intinya mengatur penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5 – 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni dalam rangka perlindungan konsumen.