Property & Bank

PDS Undang 41 Pembeli Unit Antasari Place Diskusi Bahas Homologasi

Antasari Place
poto Antasari Place

Propertynbank.com – Pengembang Apartemen Antasari Place, PT Prospek Duta Sukses (PDS), menghadiri pertemuan antara developer dan para pembeli unit apartemen. Pertemuan ini digelar dengan tujuan diskusi tentang Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai Dengan Perjanjian Perdamaian.

Acara yang bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ini dipandu langsung oleh Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. Adapun, diskusi ini melibatkan 41 pembeli yang hadir secara fisik, dengan total 196 pembeli unit yang sebagian memberikan kuasa hadir kepada Kuasa Hukum masing-masing.

Gayus juga sekaligus kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses. Sebelumnya, undangan kepada seluruh pembeli secara terbuka disampaikan melalui 2 surat kabar beredar nasional yaitu Media Indonesia, Selasa (16/5) dan Kompas, Rabu(17/5).

Baca Juga : Pembangunan Antasari Place On the Track, Pakar Hukum : Pengembang dan Pembeli Harus Sama-sama Jalankan Kewajiban

PT PDS semakin gencar memberikan pemahaman dan terbuka untuk diskusi dengan konsumen. Dalam paparannya, diinformasikan bahwa progress pembangunan penyelesaian proyek ini telah melampaui target lebih awal dari perencanaan. Developer maupun kontraktor berharap dengan segera melanjutkan kepada kegiatan topping off, yang ditargetkan dilaksanakan pada Rabu (31/5).

Topping off ini menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target hand over tower I kepada konsumen bisa dilakukan mulai 1 Desember 2024 mendatang.

Ini merupakan tanda yang menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Hal ini patut diikuti konsumen dengan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan keputusan homologasi.

Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Menurut Kuasa Hukum Antasari Place Gayus Lumbuun, dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

“Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP,” ungkap Gayus.

Menurut dia, manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian. Ini juga harus dipatuhi oleh konsumen. “Jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

Baca Juga : Tak Ada Kendala, Progres Pembangunan Antasari Place Melebihi Ekspetasi

“Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian. Dilihat saja apakah pengembang telah melakukan seluruh proses pengembangan sesuai timeline yang ditentukan. Tidak boleh memaksakan kehendak di luar perjanjian karena nanti malah bisa timbul tuntutan baru karena hal ini juga diatur dalam perjanjian,” tambah dia.

Ia menyatakan, PDS hingga saat ini sangat kooperatif sebagai pengembang dalam memberikan kemudahan bagi konsumen. Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun memberikan solusi bagi konsumen. “Beberapa solusi yang diberikan oleh PDS kepada konsumen antara lain KPA 24 dan 36 bulan, serta skema titip jual melalui agent yang ditunjuk,” lanjut Gayus.

Progres Antasari Place

Saat ini proyek Antasari Place telah mencapai lantai 33 (lantai teratas). Dikembangkan sebagai mixed use, maka Antasari Place akan dilengkapi juga dengan fasilitas ritel “The Alley at Antasari Place” yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), anak perusahaan INPP. The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari hingga menjadi meeting point-hangout spot yang menyenangkan.

Menurut Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono, sebagai manajemen baru yang mengelola proyek ini PDS sangat aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen Developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

“Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis, kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” katanya.

Proyek properti merupakan bisnis padat modal dan karena itu membutuhkan perencanaan hingga strategi pembiayaan yang baik untuk memastikan proyek bisa berjalan dengan lancar. Sama seperti sektor bisnis yang lain, dalam pelaksanaan bisnis kerap terjadi situasi di luar perencanaan hingga berujung proyek tertunda hingga batal dibangun.

Baca Juga : Keren ! Antasari Place Raih Dua Penghargaan di PropertyGuru Indonesia Property Awards

“Tentu terdapat beberapa tahapan untuk proyek yang terkendala seperti ini. Salah satu hal positifnya, bisnis properti merupakan sektor riil sehingga proyek yang bermasalah memiliki aset berupa lahan ataupun bangunan sehingga bisa dialihkan untuk dikelola oleh manajemen baru,” tambah dia.

Seperti yang diketahui, PT Indonesian Paradise Property (INPP) Tbk sebagai parent company dari PT PDS merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik. Di antaranya adalah beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia.

INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *