Property & Bank

AREBI : Peran Pemerintah Di Industri Broker Properti Belum Maksimal

Diskusi Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti

BERITA PROPERTI – Seyogyanya, seluruh data transaksi jual beli properti yang terjadi, tercatat dan diketahui oleh pemerintah. Tujuannya, agar pemerintah bisa mendapatkan pajak dari hasil transaksi tersebut. Disinilah peranan penting broker properti dalam penjualan properti, karena dapat mendatangkan devisa berupa pajak bagi pemerintah.

Namun sayangnya, di Indonesia aturan mengenai hal tersebut masih belum dilakukan dengan baik. Masih banyak transaksi yang dilakukan oleh para broker properti, tidak terdata dan tidak diinformasikan dengan transparan dan terbuka kepada pemerintah. Akibatnya, pendapatan negara dari transaksi tersebut yang seharusnya cukup besar, tidak didapatkan.

“Kami sangat mengharapkan pemerintah untuk lebih serius dan fokus dalam mengatasi hal ini. Broker properti tidak bisa memberikan peranan penting dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah dari sisi perpajakan, tanpa peran serta pemerintah itu sendiri,” ujar Ketua Umum DPP AREBI Hartono Sarwono disela-sela Halal bi Halal DPD AREBI DKI Jakarta dan Diskusi Peran Pemerintah Dalam Industri Broker Properti, Selasa (17/2) di Jakarta Design Center.

Untuk itu, sambung Hartono, pemerintah harus mengatur dengan membuat regulasi atau aturan yang mendukung pelaksanaan transaksi properti secara transparan, agar memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan negara. Ia mengakui, saat ini industri broker properti sudah mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan terkait Regulasi.

Meski begitu, kata Hartono, dukungan dari pemerintah berupa regulasi tersebut dirasakan masih belum cukup. Saat ini, Kementerian Perdagangan hanya memberikan aturan bagi perusahaan yang bergerak di industri broker properti. Sementara, yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas bagi masing-masing personal broker properti tersebut.

“Aturan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah, setiap kantor broker properti diwajibkan memiliki minimal dua orang tenaga ahli bersertifikat, jika ingin mendapatkan ijin usaha sebagai perantara properti. Jumlah ini masih belum cukup, karena seharusnya seluruh broker properti memiliki sertifikasi jika ingin menjalankan kegiatan usahanya,” tegas Hartono.

Hal tersebut, lanjut Hartono, juga berlaku di seluruh negara-negara tetangga atau di ASEAN. Indonesia masih ketinggalan dalam penegakan aturan ini. Oleh karena itu, kedepan pihaknya berharap seluruh broker properti harus teregulasi, memiliki sertifikat dan seluruh transaksi yang dilakukan dapat dilaporkan secara transparan.

“Selama ini, kami sangat kesulitan untuk memberikan informasi kepada pihak pemerintah, berapa besar transaksi properti yang dilakukan oleh broker properti. Hal ini karena tidak adanya informasi mengenai transaksi yang terjadi karena dilakukan oleh broker properti yang umumnya belum tersertifikasi. Pemerintah harus membuat aturan yang tegas mengenai hal ini,” ungkap Hartono.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus berkordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan juga Departemen Keuangan terkait maraknya agen properti asing yang melakukan aktifitas di tanah air. Dengan adanya aturan tegas mengenai registrasi tersebut, maka agen properti asing tidak bisa seenaknya melakukan jual beli properti di Indonesia dengan ilegal.

Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti, Yamanah AC menjelaskan, diberlakukannya sertfikasi kepada broker properti, mengacu kepada program pemerintah bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia harus memiliki kompetensi. Sertifikasi yang dimaksud adalah harus sesuai dengan standar kerja nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Maka, dibentuklah lembaga sertifikasi yang berwenang untuk memberikan izin atau lisensi kepada sektor-sektor yang ingin melakukan uji kompetensi, untuk memastikan tenaga kerja yang ada disektor-sektor tersebut kompeten. Saat ini sudah ada 1000 lebih LSP di Indonesia, yang bukan hanya untuk broker properti, tapi seluruh profesi seperti dokter, akuntan, pengacara dan profesi lainnya,” ujar Yamanah.

Yamanah mengakui, adanya aturan diwajibkannya sertifikasi di industri broker properti disambut positif oleh para pelaku profesi ini. Hal ini terlihat dengan tingginya minat dan padatnya jadwal uji kompetensi yang dilakukan oleh pihaknya dalam beberapa bulan terakhir. Meski begitu, pihaknya berupaya untuk melakukan uji kompetensi setiap bulannya.

“Saat ini baru sebanyak 1300 perusahaan broker properti yang sudah memiliki sertifikasi dan masih banyak sekali yang belum. Kami memperkirakan saat ini, ada 30.000 broker properti yang melakukan kegiatan, baik yang sudah menjadi anggota AREBI maupun yang belum terdaftar. Kami berharap dalam waktu dekat, seluruh broker properti di Indonesia memiliki sertifikasi agar bisa bersaing dengan broker properti asing,” jelas Hartono.

Ketua Kehormatan DPD AREBI DKI Jakarta, Lukas Bong menambahkan, industri broker properti merupakan sektor informal yang banyak memberikan peluang dan lapangan kerja. “Mereka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, atau yang sedang mencari pekerjaan tapi belum ada yang cocok, maka bisa menekuni profesi sebagai broker properti. Oleh karena itu, diperlukan aturan dan regulasi yang tegas di sektor ini,” ungkap Lukas yang sebelumnya menjabat Ketua DPD AREBI DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *