
Propertynbank.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dalam perkara nomor 96/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Sebelumnya, gugatan terhadap aturan tersebut dilayangkan oleh 11 serikat pekerja yang meminta Mahkamah Konstitusi menghapus kata wajib dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”
Para penggugat meminta agar kata wajib diganti menjadi dapat, sehingga sifatnya berupa pilihan, bukan paksaan. Maka, setelah membacakan pertimbangan hukum, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
MK menegaskan, pekerja tidak lagi terikat dengan UU Tapera karena beleid tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Namun untuk kebijakan yang telah berjalan, seperti kewajiban iuran bagi ASN, TNI, dan Polri, MK memberikan tenggat waktu dua tahun agar kepesertaan dapat ditata ulang.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima hasil putusan MK atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tersebut.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga yang menjadi unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner Heru.
Lebih lanjut, BP Tapera memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua (2) tahun. Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.
Pelayanan BP Tapera Tetap Jalan
BP Tapera juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK. Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.
Baca Juga : Gelar Akad Massal FLPP Terbesar, BP Tapera Apresiasi Bank Penyalur dan Pengembang
“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK. Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri),” tambah Komisioner Heru.
Sebagai lembaga yang diberi mandat negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.