BERITA PROPERTI – Program Padat Karya Tunai (PKT) 2020, salah satunya adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini menjangkau 4.745 lokasi dengan anggaran untuk bantuan bahan bangunan dan upah tukang sebesar Rp. 2,49 triliun, meliputi 317 Kabupaten, 1.681 Kecamatan, 4.745 Desa di 33 Provinsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perumahan, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) dan Satker Penyediaan Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan.
Kegiatan BSPS tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan Covid 19. Memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi terkait penanggulangan penyebaran Covid 19, maka koordinasi dengan pihak-pihak otorisasi wilayah untuk memastikan persyaratan, kesiapan dan kesediaan terlebih dahulu dari pemerintah Daerah.
[irp]
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid menyampaikan perlu adanya pernyataan dari bupati/walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP koridor COVID-19, Salah satunya adalah tidak melakukan pertemuan-pertemuan atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang. Kalaupun perlu melakukan verifikasi agar dilaksanakan secara door-to-door oleh masing2 TFL dengan tetap menjaga social distancing dan physical distancing, artinya jaga jarak secara fisik tidak kumpul-kumpul.
“Dalam suasana wabah corona ini kegiatan BSPS cukup signifikan mendorong perputaran uang di daerah melalui pengadaan bahan bangunan dari toko-toko material setempat, penyaluran upah tenaga kerja dengan padat karya baik untuk tukang maupun penerima bantuan sendiri. Dengan demikian toko-toko bahan bangunan, tukang dan penerima bantuan mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup berarti dari pelaksanaan BSPS, ” ungkap Khalawi.
BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah. BSPS termasuk program padat karya tunai yang melibatkan banyak tenaga kerja, antara lain: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Fasilitator (KORFAS), dan tenaga tukang yang diambil dari penduduk setempat.
[irp]
Khalawi mengarahkan, kepada para TFL di seluruh Indonesia agar turut membantu pemerintah menyampaikan bahwa perlunya taat dan patuh pada himbauan pemerintah dengan menjaga social distancing dan physical distancing dengan jarak sesuai SOP dalam menghindari menjalarnya Covid-19, apabila masih harus ada pertemuan maksimal hanyak 4 orang dalam 1 ruangan dan jarak minimal adalah 2 meter masing masing dan hanya maksimal 1 jam, pakai masker dan fasilitas lainnya guna mencegah Covid-19.
BSPS dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan secara swadaya – membentuk kelompok penerima bantuan– tanggung renteng, gotong royong, dan berkelanjutan dengan anggaran untuk Peningkatan Kualitas (PK) Rp. 17,5 juta (bahan bangunan Rp. 15 juta dan upah tukang Rp. 2,5 juta) dan Pembangunan Baru (PB) Rp. 35 juta (bahan bangunan Rp. 30 jt dan upah tukang Rp.5 jt). Dalam pembangunan fisik rumah masyarakat penerima bantuan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang mana 1 (satu) TFL bertanggungjawab untuk mendampingi 30 penerima bantuan.
0 Responses