Property & Bank

Dapat Keistimewaan, WNA Wajib Penuhi Syarat Ini Saat Beli Apartemen

CW2J merupakan proyek mixed used di lokasi strategis, salah satu apartemen yang dikembangkan Ciputra Group

PROPERTI – Aturan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang tertuang dalam pasal 144 UU Cipta Kerja menuai kontra. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai hal ini bertentangan dengan reforma agraria.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi. Menurunya, aturan kepemilikan sarusun bagi WNA ini, tak ada kaitannya sama sekali dengan urusan reforma agraria.

[irp]

“Ini pendapat yang terlalu ditarik-tarik dan tidak ada korelasinya sama sekali. Apartemen bagi orang asing adalah satu hal, reforma agraria adalah urusan lain,” ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, pada Jumat (06/11/2020).

Taufiq menerangkan, ketentuan kepemilikan sarusun bagi orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor asing ke Indonesia. Hal ini penting agar orang asing yang datang dan berinvestasi di Indonesia, memiliki tempat tinggal.

[irp]

“Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bahwa,” ucapnya. Taufiqulhadi mengilustrasikan, di negara lain, misalnya Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, orang asing bisa membeli tanah dan rumah sekaligus.

Namun, Indonesia tak bersikap seliberal itu. Meskipun ada peraturan yang memberikan kesempatan WNA untuk memiliki properti, tapi hanya hak ruang. Artinya, orang asing tidak bisa membeli tanah dan bangunan. “Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti di Indonesia, tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tak bisa membeli rusun sekaligus tanah,” tuturnya.

Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun. Taufiq menilai, syarat pertama adalah orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB). Jika rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang.

[irp]

“Hal ini diatur dalam PP, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing,” kata Taufiq. Syarat lainnya adalah orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti.

Sebelumnya, kebijakan kepemilikan sarusun dikritisi oleh Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika. Ia berujar, kebijakan itu bertentangan dengan reforma agraria, yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan salah satu programnya pembagian sertifikat tanah.

[irp]

“Aturan kepemilikan rumah bagi WNA ini, tentu merugikan karena di tengah pemerintah Jokowi itu sedang gencar melakukan upaya reofrma agraria,” ujar Dewi, pada Selasa (03/11/2020). Ia beralasan, perluasan hak kepemilikan apartemen bagi asing, akan semakin menyulitkan masyarakat miskin untuk mendapatkan rusun. “Banyak warga miskin yang tak punya akses dan hak akan tanah. Namun. di tengah kemacetan agenda reforma agraria, muncul UU Cipta Kerja dengan orientasi bisnis bagi WNA dan badan usaha asing,” cetusnya.

Tentu saja, Dewi melanjutkan, kebijakan ini berdampak pada ketimpangan struktur penguasaan tanah di indonesia karena yang akan mendapat kemudahan WNA dan badan usaha asing.

Sebagai informasi, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya; 1. Warga negara Indonesia, 2. Badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau 4. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

[irp]

Ayat 2 Pasal yang sama mencantumkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Dalam UU Sapu Jagat ini juga, beberapa pasalnya memberikan sederet keistimewaan bagi warga asing. Selain soal properti, warga asing yang bekerja di Indonesia juga bisa mendapatkan keistimewaan pengecualian pajak penghasilan. Hal itu diatur dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah aturan perpajakan dalam UU 36 tahun 2008.

Pengecualian pajak penghasilan ini memiliki dua syarat, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Hal itu diatur dalam ketentuan tambahan pasal 4 ayat 1(a), yang berbunyi sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:

  1. memiliki keahlian tertentu; dan
  2. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

(Artha Tidar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *