Property & Bank

Dirancang, Kepemilikan Sarusun Dengan Sewa Beli

kegiatan FGD Kepemilikan Sarusun Bagi MBR melalui cara Sewa Beli
kegiatan FGD Kepemilikan Sarusun Bagi MBR melalui cara Sewa Beli

BERITA PROPERTI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mulai rancang aturan tentang kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui cara sewa beli bagi rusun yang  pembangunannya mendapat bantuan dan kemudahan dari pemerintah.

“Program sewa beli sarusun ini menjadi solusi bagi masalah perumahan di Kota besar. Demi mengurangi backlog kepemilikan rumah.” jelas Kuswardono, Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan pada kegiatan FGD Kepemilikan Sarusun Bagi MBR melalui cara Sewa Beli yang diadakan di Fairfield Hotel, Surabaya beberapa waktu lalu, dalam keterangan tertulis.

Selama ini dalam mengurangi backlog, salah satu program Pemerintah adalah dengan  membangun rumah susun yang diperuntukkan bagi MBR sebanyak 80 Twin Blok yang dapat menampung hingga setidaknya 8000 jiwa setiap tahunnya. Namun hal ini masih memiliki kendala dimana beban subsidi untuk pengelolaan rusun cukup tinggi dan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki satuan rumah susun yang telah dihuni.

“Maka konsepnya dirubah menjadi sistem sewa beli. Selain untuk mengurangi beban subsidi APBD, juga untuk menjamin MBR untuk memiliki rusun yang telah dihuni bertahun-tahun” paparnya.

Dalam pembahasan tersebut juga diungkapkan bahwa tingginya harga tanah menyebabkan harga perumahan di Kota Besar melambung tinggi. Akibatnya MBR tidak dapat menjangkau pembelian rumah di kota atau dekat dengan lokasi kerja. Sementara itu jarak tempuh dan biaya transportasi menjadi masalah baru ketika masyarakat membeli rumah yang terjangkau di lokasi yang jauh.

Untuk menekan harga jual sarusun maka Pemerintah hanya menilai setiap unit sarusun. Sedang nilai tanah tidak diperhitungkan. Lebih lanjut, harga sarusun ini akan diatur oleh Pemerintah.

“Tanahnya tidak kita jual. Tanah masih milik Pemerintah. Bila tanah milik pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, maka statusnya tetap milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga harga sarusun dapat lebih murah” ungkap Kuswardono.

Dalam pengelolaannya, maka setelah dilakukan serah terima aset bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, selanjutnya Pemerintah daerah dapat menunjuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara masyarakat menyewa, maka BLUD mengatur untuk pertelaan rumah susun menjadi satuan rumah susun.

Perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian jual beli dengan angsuran adalah bahwa walaupun cara pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran, namun dalam perjanjian sewa beli, uang cicilan itu dianggap sebagai harga sewa atas barang, hingga harga barang tersebut lunas dengan jumlah harga sewa yang telah dibayarkan. Peralihan hak milik pada sistem sewa beli ini adalah ketika harga yang dibayar telah lunas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini