Property & Bank

Hati-Hati Terjerat Pinjol Pengajuan KPR Bisa Ditolak

pinjol
Widodo, Praktisi Branding Property

Propertynbank : Tantangan industri properti semakin besar. Meskipun diyakini sektor ini akan tetap tumbuh, namun pelaku industri harus bekerja keras dalam mengadapi tantangan di era teknologi. Lahirnya inovasi baru berbasis teknologi, terutama dari sisi keuangan dan financial semakin tak terbendung.

Meski tak bisa dipungkiri, keberadaan perusahaan fintech peer-to- peer lending atau pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan sebagian masyarakat. Namun pada kenyataannya, jika tidak disiplin menggunakan pinjol, saat mengajukan kredit perumahan pada pihak bank akan mengalami hambatan.

Widodo, seorang Praktisi Branding Property  mengakui bahwa pinjaman online (pinjol) maupun PayLater termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.

Bagi orang yang membutuhkan,  Pinjol bisa menjadi solusi, apalagi persyaratannya tidak seperti perbankan. Prosesnya mudah, dan pencairannya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Namun demikian, Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai penggunaan pinjol ini agar dampaknya tak merugikan.

“Jika gegabah dan tak disiplin menggunakan pinjol, bisa jadi masyarakat akan kesulitan membeli rumah secara kredit. Banyak pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditolak karena masyarakat mempunyai utang pinjol yang belum terbayarkan atau terkendala urusan pembayaran cicilannya,” jelas Widodo.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2023 jumlah rekening aktif penerima pinjaman online di Indonesia mencapai 17,68 juta akun. Untuk Propinsi Jawa Barat terdapat 4,68 juta kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) 3,6 %, Jakarta 2,31 juta TWP90 sebanyak 2,94 % , Jawa Timur 2,07 juta akun TWP90 sebanyak 3,25 % pengguna sisanya di propinsi lain.

“Jadi masyarakat pencari properti harus lebih hati-hati terkait penggunaan kemudahan kredit online sehingga kedepannya rekam jejak di BI Checking tidak mengganggu proses akses pendanaan, terutama untuk pengajuan kredit perumahan,”ujarnya.

Sebelumnya pada sebuah kesempatan lain, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F Iskandar menanggapi banyaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat utang pinjol, mengatakan persyaratan pengajuan KPR kini cenderung semakin ketat. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk bisa memiliki rumah. Di saat bersamaan, tekanan ekonomi menyebabkan sebagian konsumen terlilit utang pinjol sehingga mengalami penolakan kredit. Selain itu, pekerja beralih status dari karyawan tetap menjadi kontrak juga sulit mengakses pembiayaan.

Pihaknya berharap solusi kebijakan berupa relaksasi pembiayaan untuk menggerakkan industri properti tanpa mengurangi mitigasi risiko. Pertumbuhan sektor properti diyakini menggerakkan perekonomian nasional.

”Kalau dulu pengajuan KPR banyak ditolak karena kartu kredit, sekarang pengajuan KPR banyak ditolak karena calon debitur terlilit utang pinjaman online. Belum lagi kesulitan konsumen yang statusnya berubah dari karyawan tetap menjadi kontrak akibat kondisi perusahaan,” ungkap Arvin.

Milenial Vs Pinjol 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ujar Kiki, sapaan Friderica Widyasari Dewi, usai Konferensi Pers terkait masalah pinjol dan paylater di Menara Radius Prawiro di Jakarta, pekan lalu.

Saat ini, layanan PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking, sehingga apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.

Dengan demikian, Kiki mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka, seiring dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujar Kiki.

Untuk itu, Kiki menyarankan kepada kaum muda untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan. “Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.

Disisi lain, masyarakat pencari properti juga harus lebih hati-hati terkait kemudahan kredit online, termasuk penggunaan PayLater sehingga kedepannya rekam jejak di BI Checking tidak mengganggu proses akses pendanaan, terutama untuk pengajuan kredit perumahan

“Untuk mengantisipas masalah pinjol dan Paylater ini, tentunya harus ada solusi berupa dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan bagi para pelaku industri properti. Salah satunya bisa dengan cara memberikan relaksasi, tanpa mengurangi upaya-upaya mitigasinya, tutur Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini