Propertynbank : Setiap orang atau individu yang memiliki properti baik berupa tanah ataupun bangunan, wajib mengetahui tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Pasalnya mereka diwajibkan untuk membayar BPHTB sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah/ atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Hal ini tertera di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Meskipun begitu, tidak semua individu yang mendapatkan tanah atau bangunan diwajibkan membayar BPHTB. Hal ini tergantung pada latar belakang tanah atau bangunan tersebut. Seseorang diharuskan membayar BPHTB hanya jika tanah atau bangunan yang diperolehnya termasuk dalam kategori objek yang dikenakan BPHTB.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada beberapa objek BPHTB yang mendapat pengecualian membayar biaya tersebut, diantaranya : Pertama, Untuk kantor Pemerintah, Pemda, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah.
Kedua, Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Ketiga, Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada objek yang diperuntukkan perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Selanjutnya objek atas nama orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Termasuk orang pribadi atau Badan karena wakaf.
Terakhir, orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; serta untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beberapa hal tersebut, dalam memperoleh tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.
(Nabilla Chika Putri)