Propertynbank.com – Meskipun perlambatan ekonomi global masih berlangsung, namun ekonomi Indonesia tetap mampu tumbuh subur 5,17% per triwulan II-2023 dari triwulan II-2022 secara tahunan (yoy). Salah satu peluang dalam menghadapi hal tersebut adalah peluang investasi properti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bentuk antisipatif.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyampaikan, dalam hal mengambil instrumen investasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal yang utama adalah, investor harus mampu mengenali profil risiko (risk profile) masing-masing.
“Apakah kita termasuk berani dalam mengambil risiko (risk taker), moderat (moderate risk taker) atau malah meminimalisir resiko (risk averse)? Seperti contoh, jika kita termasuk risk averse, jangan sekali-kali memilih saham sebagai instrumen investasi. Karena saham mempunyai sifat yang amat fluktuatif. Oleh karena itu, lebih baik kita memeluk deposito bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkap Paul.
Baca Juga : Tapera Wujudkan Rumah Pertama Bagi Milenial dan Gen Z
Paul menjelaskan, suku bunga rata-rata deposito yang terbit 5 September 2023 menunjukkan bahwa suku bunga rata-rata deposito kelompok bank persero mencapai 5,06% atau setara rata-rata industri 5,06% per Juni 2023 untuk tenor 12 bulan.
Suku bunga rata-rata deposito kelompok bank persero itu lebih rendah dari pada kelompok kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri 5,24% dan kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) 5,65%.
Suku bunga rata-rata deposito kedua kelompok bank tersebut di atas rata-rata industri. Namun rata-rata suku bunga deposito Kelompok Bank Persero itu masih lebih tinggi daripada Kelompok Bank Swasta Nasional 4,48% yang berada di bawah rata-rata industri.
“Selain itu, bunga deposito akan dikenakan pajak deposito 20% dan tergerus inflasi yang kini mencapai 2,28% per akhir September 2023 turun dari 3,27% per akhir Agustus 2023,” kata dia.
Perlu diketahui, bahwa simpanan yang dijamin LPS ada tiga syarat. Syarat pertama, tercatat pada pembukuan. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Misalnya, melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank,” tuturnya.
Baca Juga : Tertarik Jadi Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Tahun 2024-2029? Ini Persyaratannya
Adapun, beberapa simpanan yang dijamin LPS antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang setara dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, suku bunga penjaminan LPS mencapai 4,25% untuk rupiah dan 2,25% untuk valuta asing (valas) untuk bank umum. Suku bunga penjaminan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencapai 6,75%. Tingkat suku bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Selanjutnya, kata Paul, investor juga wajib memahami instrumen investasi itu dengan baik dan benar. Dengan bahasa lebih bening, kita wajib mendalami baik madu (manfaat) maupun racun (potensi risiko) investasi yang kita incar.
“Istilah high risk high return berarti makin tinggi imbal hasil, makin tinggi risikonya pula. Supaya lebih memahami aneka instrumen investasi, kita wajib rajin membaca buku-buku ringan tentang instrumen investasi dan perencanaan keuangan. Alhasil, kita tidak terjebak berbagai tawaran investasi yang ternyata investasi bodong,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, hendaknya dana yang akan diinvestasikan adalah dana menganggur (idle fund). Artinya, dana yang bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Properti Sebagai Instrumen Investasi
Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 20 September 2023 menunjukkan bahwa laju kredit properti (rupiah dan valas) tumbuh secara tahunan (yoy) 9,03% dari Rp 1.151,25 triliun per Juli 2022 menjadi Rp 1.255,20 triliun per Juli 2023.
Baca Juga : BP Tapera Benchmark Program Pembiayaan Perumahan G2G dengan Republik Korea
Pertumbuhan itu mengalami kenaikan dari 8,91% pada bulan sebelumnya Juni 2023. Bank Indonesia juga merinci bahwa Kredit konstruksi tumbuh 4,69% dari Rp 379,85 triliun menjadi Rp 397,67 triliun (31,68% dari total kredit). Kredit real estate tumbuh paling subur 12,74% dari Rp 184,40 triliun menjadi Rp 207,90 triliun (16,56%).
Hingga Juli 2023, Kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tumbuh subur 10,67% dari Rp 587 triliun menjadi Rp 649,63 triliun (51,76%). Sekalipun pertumbuhan KPR dan KPA kalah subur dibanding dengan kredit real estate, namun memiliki pangsa pasar (market share) paling besar 51,76%.
Pemerintah pada tahun 2016 mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Kewajiban Peserta Tapera
“Peserta Tapera itu meliputi pekerja formal dan pekerja informal (pekerja mandiri). Pekerja mandiri merupakan warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak tergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan,” jelas Paul lagi.
Karena itu, peserta Tapera wajib membayar simpanan yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Berbeda dari peserta pekerja formal, peserta pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh simpanan.
Baca Juga : Kapan Anggota TNI dan POLRI Menjadi Peserta Tapera?
“Dengan demikian, peserta dapat memiliki dana yang cukup dalam jangka panjang untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah,” lanjut dia.
Dalam hal pemupukan dana, BP Tapera, meningkatkan nilai dana simpanan nasabah dengan berbagai cara baik dengan prinsip konvensional atau syariah. Ada empat cara pemupukan dana Tapera sesuai dengan UU no. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Antara lain, deposito perbankan konvensional atau syariah; surat utang pemerintah pusat atau surat berharga syariah Negara; surat utang pemerintah daerah atau surat berharga syariah Daerah; bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peserta Tapera juga diberi kebebasan untuk memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah,” jelas Paul.
“Dengan menjadi peserta Tapera, masyarakat secara tidak langsung melakukan investasi di sektor properti, yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun investasi. Dikarenakan rumah merupakan investasi yang nilainya hampir selalu naik,” tandas dia.