Propertynbank : Dalam upaya meningkatkan kualitas pegawai dilingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Tahun 2022. Rakorwas kali ini mengusung tema “Sinergitas dalam Mengawal Terselenggaranya Program Kerja Kementerian ATR/BPN yang Berkualitas dan Akuntabel melalui Pelaksanaan Pengawasan Internal yang Profesional dan Berintegritas” yang diselesanggarakan di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center pada Rabu (19/01/2022).
Kegiatan Rakorwas ini diselenggarakan sejak tanggal 19 hingga 22 Januari 2022, dibuka dengan pengarahan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal. Kegiatan Rakornas juga diisi dengan diskusi panel.
Para peserta yang mengikuti diskusi panel akan menerima beragam pengetahuan dan informasi dari para narasumber di bidangnya dengan pokok pembahasan mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Renaksi Pengawasan Internal Tahun 2022 serta Permasalahan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Renaksi Pengawasan Internal Tahun 2022 yang dibagi ke dalam tiga panel.
Hadir beberapa narasumber dalam Rakorwas di hari pertama ini, yakni Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng; Kepala Bidang Pengembangan Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Ibnu; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Gabriel Triwibawa; Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; serta Inspektur Wilayah I, Munasim.
Ketua Tim Kendali PTSL, Hary Nugroho yang hadir sebagai penanggap. menjelaskan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat beberapa tahapan mulai dari Tahap Perencanaan; Tahap Penyuluhan; Tahap Pengukuran; Pengumpulan Data Yuridis; Pemeriksaan Tanah; Penyerahan Sertipikat serta Permasalahan Pasca PTSL. “Semua tahapan-tahapan pelaksanaan wajib dilakukan untuk memastikan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target,” jelasnya.
ATR/BPN dan Aplikasi Pendukung
Pada kesempatan tersebut, Hary Nugroho memberikan beberapa catatan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan PTSL. Menurutnya, masih banyak masyarakat seringkali tidak tahu hak dan kewajibannya. Bahwa kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertipikat hak atas tanah.
“Masyarakat perlu lebih diedukasi bahwa masih tetap ada biaya pada saat prasertipikasi, adapula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada warga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih meksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL akan biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Hary Nugroho.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah membuat aplikasi pendukung untuk mengakomodir pembuatan peta kerja dengan cepat dan mengakomodir completeness.
“Terkait permasalahan bidang tanah tumpang tindih, kawasan hutan, dan HGU (Hak Guna Usaha), pokok utamanya karena pembuatan peta kerja yang lemah. Tematik dan Pusdatin sudah membuat laman bhumi.atrbpn.go.id untuk mengakomodir permasalahan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Sudaryanto, Direktur Landreforma turut menjelaskan bahwa kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah merupakan alat bantu dalam melakukan inventarisasi bidang tanah. “Pemilihan kegiatan tersebut dipilih sesuai dengan kondisi yang ada. Jika masyarakat sudah memiliki bukti penguasaan, maka kegiatan yang dipilih adalah PTSL. Sedangkan, jika tanah tersebut merupakan tanah negara dan masyarakat hanya mengusai tanah tersebut, maka kegiatan yang dilakukan adalah redistribusi,” ungkapnya.