Propertynbank.com – Usai melakukan pertemuan terkait penyusunan revisi Permendag No.51 Tahun 2017 tentang perantara perdagangan properti, Kemendag kembali mengundang organisasi profesi terkait yakni AREBI serta dua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agen/broker property LSP Area Indonesia dan LSP BPI.
“Menindaklanjuti rencana revisi Permandag, kami juga meminta masukan organisasi dan Lembaga terkait untuk memperoleh masukan terkait usulan perwakilan lembaga atau instansi dan nama tim perumus kaji ulang SKKNI dan KKNI yang berjumlah 11 orang yg terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris dan 8 anggota,” jelas Enzelin Sariah, Ketua Tim Kerja Bina Analisa Perdagangan Jasa Bidang Bisnis, Kemendag.
Pada Kaji Ulang SKKNI dan KKNI ini, kata dia, akan dilakukan perubahan, tanpa perubahan sampai pada pencabutan baik menyangkut kesalahan redaksional perbaikan atau penambahan substansi (terbatas), perubahan substansi yang cukup luas dan menyeluruh, atau perubahan substansi > 50%, jika tidak diperlukan lagi apabila SKKNI masih dianggap valid dan reliable. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.30 sampai pukul 12.00 di Ruang Rapat Cendana, Gedung II Lantai 2 Kemendag pada Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga : BNSP Serahkan Sertifikat Delapan Asesor Kompetensi LSP Area Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Enzelin Sariah mengatakan bahwa para agen/broker properti di Indonesia perlu memiliki peningkatan standar kompetensi guna menyesuaikan perkembangan bisnis dan teknologi globalisasi. Oleh karena itu, kata dia, kaji ualng SKKNI Agen/Broker Properti, sangat penting dilakukan dalam menyesuaikan perkembangan bisnis, meningkatkan kualitas dan kompetensi para pelaku usaha properti di Indonesia.
Sejumlah masukan dari pengurus AREA Indonesia, AREBI serta LSP Area Indonesia dan LSP BPI yang hadir terlihat sangat membantu Kemendag dalam melakukan Kaji Ulang SKKNI dan KKNI, khususnya untuk meningkatkan kompetensi serta mendorong sertifikasi profesi agen properti.
LSP Area Apresiasi Kemendag
“Kami mengapresiasi kerja cepat Kemendag dalam mengantisipasi perubahan industri properti, perilaku masyarakat serta percepatan teknoloigi yang terjadi lewat revisi Permendag 51 tahun 2017 dan sekarang melakukan Kaji Ulang Standar Kompetensi Profesi Agen/Broker properti dengan meminta masukan dari pelaku usaha dan stake holder,” kata Indra Utama, Ketua LSP Area Indonesia.
Sementara itu Ketua LSP BPI, Yamanah mengatakan, adanya kaji ulang SKKNI, KKNI profesi agen/broker properti, akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya agen/broker properti profesional dalam menjalankan profesinya. “Banyak standar kompetensi yang perlu disesuaikan dengan perkembanga bisnis properti serta teknologi yang harus kita bahas bersama,” kata Yamanah.
Sedangkan pihak Kemendag meminta, kedepan asosiasi terkait seperti AREA Indonesia, AREBI, REI dan LSP Area Indonesia/LSP-BPI, dapat bekerja sama dan terus berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi para agen/broker properti di Indonesia.