Propertynbank : Di era globalisasi sekarang ini, setiap orang dituntut untuk memiliki sertifikat keahlian. Sertifikasi kompetensi ini merupakan bentuk pengakuan pada keterampilan, kemampuan sampai sikap kerja seseorang. Dengan begitu, pemegang sertifikasi profesi ini diakui memiliki kredibilitas dan kapabilitas pada bidang profesi yang ditekuni.
Sertifikasi kompetensi sendiri adalah kegiatan pemberian sertifikat untuk para pemohonnya dan dilakukan secara sistematis dan objektif. Sertifikasi ini ditetapkan oleh sebuah organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu melakukan sebuah pekerjaan atau tugas yang spesifik.
Salah satunya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Area Indonesia, yang bermarkas di kawasan Gudang Peluru Jakarta Selatan, menyerahkan sertifikat sekaligus pengukuhan delapan Asesor Kompetensi Agen Real Estat Andalan (Area) Indonesia, yang telah mengikuti proses pelatihan dan uji bersama Master Asesor BNSP. Jum’at (2/12/2022).
Sesuai standar dan regulasi BNSP, mereka telah belajar selama 40 Jam (1 mimggu) kemudian mengikuti uji asesor dan dinyatakan lulus sebagai asesor kompetensi oleh BNSP.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, Tetty DS Ariyanto yang hadir pada acara tersebut mengatakan, para asesor kompetensi yang dilantik, prinsipnya kita ini melayani masyarakat, untuk mendapatkan haknya mendapatkan pengakuan dari kompetensi yang dimiliki.
“Para Asesor Kompetensi dan LSP adalah sebagai pejuang yang membantu masyarakat untuk mendapatkan hak nya, melalui uji sertifikasi kompetensi,” kata Tetty DS Ariyanto.
Sementara itu Indra Utama, Ketua LSP Area Indonesia dalam sambutannya menegaskan, penambahan Asesor Kompetensi yang dilakukan LSP Area Indonesia, tidak lepas dari mulai munculnya kesadaran yang tinggi dari para profesi agen realestat/properti untuk memiliki sertifikat profesi. “Beberapa perguruan tinggi dan asosiasi, bahkan profesional agen properti telah melakukan perjanjian kerjasama dengan LSP Area Indonesia, guna melakukan asesmen. Ini memperlihatkan kesadaran profesi terhadap sertifikat kompetensi mulai kuat,” tutur Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network.
Mewakili Asesor Kompetensi LSP Area Indonesia yang menerima sertifikatnya, Djoko Yoewono, Founder Rooma21 yang sebelumnya telah mengantongi sertifikat agen properti mengatakan, kedepan sudah menjadi kewajiban bagi siapapun yang berprofesi sebagai agen properti untuk memiliki sertifikat kompetensi.
“Sebagai Asesor Kompetensi, saya dan teman-teman akan mengajak dan mensosialisasikan pentingnya mengikuti uji kompetensi bagi setiap yang bekerja dan berprofesi sebagai agen properti/realestat,” tegas mantan banker sebuah bank milik BUMN ini.
Asesor Uji Kompetensi
Guna memperluas dan memudahkan setiap agen properti di manapun berada untuk bisa memiliki akses mengikuti asesmen/uji kompetensi, setiap Asesor Kompetensi juga diberikan kesempatan sekaligus membuka TUK (Tempat Uji Kompetensi).
“LSP Area Indonesia ingin membuka akses dan pintu selebar-lebarnya kepada semua profesi agen properti untuk dapat mengikuti dan memiliki sertifikat kompetensi di seluruh Indonesia,” tegas Indra Utama.
Berikut Nama Para Asesor Kompetensi LSP Area Indonesia
Deni Rahmad
Trian Hermawan
Antonius Ngadimun
Tjendra Kosim
Khairan Dwi Puri
Djoko Yoewono
Maya Candra Sari
Naidha Fradhiba