Property & Bank

Mengulik Visi Capres 2024: Menimbang Kementerian Perkotaan mengurus Perumahan

Perkotaan
Advokat Muhammad Joni, S.H., MH., praktisi hukum properti saat menyampaikan narasi di Rakernas Apersi yang menghadirkan capres Anies Baswedan

Propertynbank.com – Tepuk tangan dan riuh suara peserta  membahana pada  arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, 10 November 2023. Sesekali  terdengar  teriakan “Presiden!” pada  ruangan yang penuh dengan pelaku usaha pengurus  daerah APERSI se Indonesia yang berseragam biru pekat.

Menariknya bukan  hanya  kehadiran calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, namun  pertanyaan  pertama yang disodok Ketua Umum APERSI Junaidi Abdullah. “Apakah diperlukan kementerian perumahan?”, tanya Junaidi yang disambut sorak dan tepuk tangan anggota APERSI.

Diksi dan konsepsi kebijakan perumahan dan perkotaan yang dikemukakan Anies mengalir dengan berbagai rencana kebijakan.  Calon Presiden Anies Baswedan dari  pengusung yang mengambil tajuk  perubahan itu, menyetujui gagasan  memajukan kelembagaan dan portopolio hunian layak dan terjangkau buat segenap rakyat, khususnya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).

Baca Juga : Apersi Hadirkan Tiga Capres Paparkan Program Perumahan di Rakernas 2023

Anies menjelaskan, “Kami melihat dua urusan besar yang memerlukan badan atau kementerian khusus, walau belum sampai pada kesimpulan, apakah itu badan atau kementerian”.

Mengikuti pentingnya  kementerian  perkotaan atau badan khusus, Anies mengonfirmasi pembangunan perumahan dan pembangunan perkotaan menjadi  satu kesatuan dalam penanganan.

**

Narasi mengentaskan kemiskinan perumahan rakyat dikemukakan Adcokat Muhammad Joni, praktisi hukum perumahan rakyat  kepada Anies yang hadir di arena  Rakernas  kaum  pengembang pejuang perumahan MBR itu.

“Pak Anies, saya sudah datang ke kampung susun Akuarium.  Itu  menjadi bukti kepada dunia bahwa permasalah perumahan bisa di atasi”.

“Saya hendak menyumbang sedikit narasi, bahwa dengan mengurus perumahan, kemiskinan  bisa diatasi”,  ujar Muhammad  Joni.

Mengulik  lebih dalam visi dan agenda kebijakan calon Presiden Anies yang mengangkat visi  kementerian atau badan khusus perkotaan yang  mengurusi  perumahan rakyat,  berikut ini diturunkan hasil wawancara  Muhammad Ridaf dari Property & Bank (P&B) dengan  Muhammad Joni,  advokat pro perumahan rakyat yang menulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (2018) dan ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat’ (2022) di sela helat Rakernas APERSI.

P&B:   Apa pendapat anda tentang gagasan  kementerian perkotaan dalam urusan perumahan?

Muhammad Joni:  Sangat jeli dan kuat dalam alasan.  Sebab,  saat ini masih sangat lebar kesenjangan sosial perkotaan. Kota masih diberatkan dengan beban-beban perkotaan. Termasuk beban atas masalah serius perumahan rakyat. Sudah tak terbantah fakta dan situasi kemiskinan perkotaan yang tak lain kemiskinan perumahan. Perlu disegerakan  visi  besar yang mampu menggerakkan  kebijakan  strategis dan agenda terobosan  yang  menyeruakkan agenda perumahan dan perkotaan menjadi agenda teratas.

P&B:  Agenda teratas maksudnya?

Muhammad Joni: Agenda perumahan rakyat, apalagi dalam konteks pembangunan perkotaan masih belum menanjak sampai ke puncak. Masih tersuruk dalam kotak besar agenda nasional lain, malah kalah dari agenda infrastruktur bahkan ibukota negara sekalipun.  Belum ada kebijakan omnibus law untuk perumahan rakyat, padahal sangat mendesak diatasi.

Eskalasi pembangunan perumahan rakyat perlu diungkit menjadi agenda strategis nasional.  Kalau tidak, berat mengatasi kemiskinan perumahan.

Buktinya, sewindu Program Sejuta Rumah (PSR) dan bentuk sejenis sebelum PSR,  belum mampu menolkan kekurangan rumah atau backlog. Masih ada 12,7 juta backlog untuk MBR. Angka itu masih tinggi.  Itu masih MBR,  belum lagi kaum  paling miskin  yang tidak mampu mendekati, apalagi  menjangkau  akses  pembiayaan perumahan formal.

Jika ada istilah out of the box untuk menyebutkan perlunya terbosan serius,  justru perumahan dan perkotaan perlu gerakan out of the  box of the big box,  upaya lebih ekstra serius lagi.

Baca Juga : PBG Jangan Hambat Perumahan MBR, Ini 5 Catatan Muhammad Joni

Agenda yang dikerjakan secara aktif dan prestatif, bukan hanya menghitung statistik penyerapan dan pencapaian angka pembangunan fisik PSR saja.   Agar sanggup menyeruak keluar dari kotak-kotak  pencegat  kesejahteraan  perumahan rakyat.  Kalau portopolio  perumahan rakyat  diibaratkan kotak di dalam kotak, harus ada daya ungkit kebijakan  direktif Presiden  2024 yang memuncakkan agenda strategis nasional   pembangunan perumahan dalam  transformasi perkotaam.  Modalitas sudah ada dengan disodorkannya  perumahan dan perkotaan sebagai agenda strategis  dalam  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang konform dengan visi dan misi calon Presiden 2024.

P&B:  Untuk menjamin  pembangunan perumahan rakyat menjadi tanggungjawab negara?

Muhammad Joni:

Ya, tentu. Menjawab  secara positif dan prestatif  tanggungjawab negara  memenuhi hak atas hunian, to fulfill   housing rights for all.  Bahkan dengan langkah yang extraordinary, bukan PSR berbasis proyek namun digeser berbasis hak (housing right base). Khususnya di kawasan perkotaan dimana kota sarat dengan beban-beban perkotaan,  yang ironisnya tidak disokong dengan UU Perkotaan.

Periksa lah data. Defisit perumahan atau backlog hunian masih tinggi sebesar 12,7 juta. Rumah tangga dengan hunian tidak layak masih tinggi, nyaris lebih separohnya. Merujuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa  rumah tangga  yang menghuni rumah layak huni masih 56,75%,  artinya  hampir separoh rumah tangga  (43,25%) menghuni perumahan yang  tidak layak huni. Realitas itu  menjelaskan   kemiskinan  perumahan  yang kasat mata, akut,  massif, dan berlanjutan.

Proses mengkota tidak terencana dan tak terbendung yang menjurus kepada hal yang pasti yakni Kawasan Kumuh Perkotaan sebut saja KKP.

Sementara itu, KKP meluas tanpa adanya  UU Perkotaan. Aturan hukum ikhwal perumahan dan permukiman belum efektif di daerah karena  adanya gap antara UU Permumahan dan Kawasan Permukiman dengan  UU Pemerntah Daerah.  Walau perumahan rakyat dan permukiman sudan menjadi urusan konkuren pemerintah dan Pemda, namun tidak ada UU Perkotaan ya masih sulit bergerak.

P&B: Dengan minimalnya ruang fiskal perumahan, bagaimana bisa?

Muhammad Joni: Dengan amanat konstitusi ikhwal perumahan dalam perkotaan mustinya  bisa diterobos, dengan mengeliatkan inovasi urban economic dan public housing policy  yang disokong kebijakan keuangan negara  yang lebih “berkeringat” dengan  alokasi porsi APBN yang semakin diperbesar. Policy itu tidak   beralasan berkurang dengan  adanya dana amanat perumahan rakyat. Justru harus tak hendak kalah dari dana amanat milik rakyat pekerja dan pemberi kerja. Walau ada TAPERA (tabungan perumahan rakyat) tidak mengurangi porsi tanggungjawab  negara  atas  alokasi  APBN yang berkeadilan mengatasi  kemiskinan perumahan rakyat. Justru, menghadirkan tingkat kesejahteraan yang terus menanjak adalah alasan utama mengapa kehadiran negara.

Di sisi lain, perumahan dan perkotaan sebagai isu ekonomi maka beralasan  mengusung paradigma  pembangunan perumahan dalam perkotaan sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi perkotaan atau ķurban economic dan eskalasi property-realestat perkotaan sebagai  indikator signifikan pembangunan ekonomi. Ahli ekonomi perkotaan-perumahan bisa kerja keras mengeluarkan jurus aplikasi kebijakannya.

Baca Juga : Polusi Melanda Ibukota, Apa Kabar Kesehatan Perkotaan?

P&B: Bukan hendak ragu,  menurut anda kuatkah argue mengusulkan  kementerian perkotaan dan perumahan?

Muhammad Joni:

Usah diragukan lagi. Justru bukan sekadar mengusulkan, namun menguatkan portopolio, kapasitas wewenang,  kapabiitas eksekutorial tindakan, dan kompetensi pengelolaan good housing governence.   Dengan landasan kuat konstitusi  perumahan  Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.  Kekuasaan Presiden pro rakyat pasti bisa memerdekakan rakyat Indonesia dari kemiskinan perumahan. Menjadi pilar  menguatkan negara kesejahteraan, dengan mengerakkannya sebagai  sistem nasional pembangunan perumahan, Indonesia  sanggup  berubah maju mengatasi kemiskinan perumahan rakyat,  mengalahkan degeneratif kawasan kumuh perkotaan.

P&B: Akses perumahan makin diperbesar?

Muhammad Joni:

Akses bukan hanya sekadar akses kepada layanan hunian dari PSR. Namun membesarnya komitmen  dan akses pemerintah dan pemda dalam pengentasan kemiskinan, untuk  mengatasi backlog, kawasan kumuh perkotaan, rumah tidak layak huni, serta menguatkan daya beli, daya cicil MBR. Momentum demokrasi elektoral dan pemilihan Presiden untuk membesarkan akses pemimpin nomor satu negara memenuhi amanat konstitusi. Yang menciptakan inisiatif  membentuk jalan-jalan baru menguatkan perumahan rakyat. Yang diusung  sebagai program strategis nasional. Dari akses perumahan atau housing acces yang dikombinasikan dengan akses perekonomian, maka  semakin terbuka akses kesejahteraan melawan kemiskinan perumahan. Saya ingat, The HUD Institute sudah menyiapkan proposal kebijakan perumahan  sehat-produktif untuk keluarga sejahtera di perkotaan.

P&B: Apakah perlu penguatan kelembagaan dan menambah portopolio yang sudah ada?

Muhammad Joni:

Kata kuncinya, Presiden sebagai top executive bisa melakukan  integrasi dan transformasi kelembagaan maupun urusan eksisting  yang  dipaduserasikan menjadi  kementerian perkotaan dan perumahan rakyat  yang  tentu tidak sama visi dan versinya dengan kelembagaan pendahulunya. Namun diberikan kewenangan dan portopolio yang  dirancang makin kuat, aplikatif, harmoni,  dan workable.  Baik dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan,  pengawasan, dan  juga dalam hal pembiayaan, penataan ruang dan pertanahan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.  Integrasi dan sinkronisasi juga mencakup  pemerintah pusat dan pemda. Perum Perumnas dan badan bank tanah bisa melekat langsung, demikian pula Badan Pengelola TAPERA.  Karena pembentukan kementerian bukan hanya sekadar membentuk saja, namun dirancang sebagai eksekutor agenda strategis nasional dan direktif Presiden. Malah tak berlebihan jika kementerian itu dalam atensi langsung Kantor Presiden, seperti jurus negara jiran  Malaysia dibawah komando Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

P&B: Bagaimana anda bisa optimis?

Muhammad Joni: Mengapa tidak? Kita bangsa dan negara besar. Ayo turut menebar isme-isme optimis bersama rakyat.  Dengan bekal mandat konstitusi, kewenangan,  visi besar dan bleids direktif Presiden, serta kemauan yang sungguh-sungguh seperti pesan Bung Hatta, saya yakin bisa diandalkan mengatasi kemiskinan perumahan di perkotaan. Kini rakyat semakin mengkota. Masa depan rakyat Indonesia sejahtera ditentukan kebijakan kita atas kota. Dipertaruhkan dengan beleids negara menjawab soal-soal perkotaan.

P&B: Artinya kementerian perkotaan bukan hanya mengatasi masalah perumahan namun cross cutting memajukan Indonesia?

Muhammad Joni:

Sangat masuk akal. Warga dunia semakin mendominasi kota-kota kita, tren  bermukim adalah mengisi ruang spasial kota  dengan segenap peluang dan ragam bebannya. Walau negara dan pemerintah memiliki kekuasan  konstitusional, namun  era teknologi informasi  kini,  kebijakan Presiden bisa disorot langsung  dari jarak paling dekat oleh setiap warga, hanya dari  aksi sekali klik dari  gadget smart milik warga kota.

Karena itu,  ada perubahan hebat sedang dibuat dari deliberasi demokrasi menuju good governance yang transparan, saya yakin  itu keniscayaan. Kita musti  ikut menebarkan  harapan besar itu. Turut   mengema-gemakan  agenda besar  itu, demi memperbesar “pintu gerbang”  akses perumahan rakyat. Akses perumahan untuk  benefit  kesejahteraan dengan ekonomi perumahan-perkotaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *