Propertynbank.com – Tepuk tangan dan riuh suara peserta membahana pada arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, 10 November 2023. Sesekali terdengar teriakan “Presiden!” pada ruangan yang penuh dengan pelaku usaha pengurus daerah APERSI se Indonesia yang berseragam biru pekat.
Menariknya bukan hanya kehadiran calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, namun pertanyaan pertama yang disodok Ketua Umum APERSI Junaidi Abdullah. “Apakah diperlukan kementerian perumahan?”, tanya Junaidi yang disambut sorak dan tepuk tangan anggota APERSI.
Diksi dan konsepsi kebijakan perumahan dan perkotaan yang dikemukakan Anies mengalir dengan berbagai rencana kebijakan. Calon Presiden Anies Baswedan dari pengusung yang mengambil tajuk perubahan itu, menyetujui gagasan memajukan kelembagaan dan portopolio hunian layak dan terjangkau buat segenap rakyat, khususnya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
Baca Juga : Apersi Hadirkan Tiga Capres Paparkan Program Perumahan di Rakernas 2023
Anies menjelaskan, “Kami melihat dua urusan besar yang memerlukan badan atau kementerian khusus, walau belum sampai pada kesimpulan, apakah itu badan atau kementerian”.
Mengikuti pentingnya kementerian perkotaan atau badan khusus, Anies mengonfirmasi pembangunan perumahan dan pembangunan perkotaan menjadi satu kesatuan dalam penanganan.
**
Narasi mengentaskan kemiskinan perumahan rakyat dikemukakan Adcokat Muhammad Joni, praktisi hukum perumahan rakyat kepada Anies yang hadir di arena Rakernas kaum pengembang pejuang perumahan MBR itu.
“Pak Anies, saya sudah datang ke kampung susun Akuarium. Itu menjadi bukti kepada dunia bahwa permasalah perumahan bisa di atasi”.
“Saya hendak menyumbang sedikit narasi, bahwa dengan mengurus perumahan, kemiskinan bisa diatasi”, ujar Muhammad Joni.
Mengulik lebih dalam visi dan agenda kebijakan calon Presiden Anies yang mengangkat visi kementerian atau badan khusus perkotaan yang mengurusi perumahan rakyat, berikut ini diturunkan hasil wawancara Muhammad Ridaf dari Property & Bank (P&B) dengan Muhammad Joni, advokat pro perumahan rakyat yang menulis buku ‘Ayat-Ayat Perumahan Rakyat’ (2018) dan ‘Ayat-Ayat Kolaborasi Jakarta Habitat’ (2022) di sela helat Rakernas APERSI.
P&B: Apa pendapat anda tentang gagasan kementerian perkotaan dalam urusan perumahan?
Muhammad Joni: Sangat jeli dan kuat dalam alasan. Sebab, saat ini masih sangat lebar kesenjangan sosial perkotaan. Kota masih diberatkan dengan beban-beban perkotaan. Termasuk beban atas masalah serius perumahan rakyat. Sudah tak terbantah fakta dan situasi kemiskinan perkotaan yang tak lain kemiskinan perumahan. Perlu disegerakan visi besar yang mampu menggerakkan kebijakan strategis dan agenda terobosan yang menyeruakkan agenda perumahan dan perkotaan menjadi agenda teratas.
P&B: Agenda teratas maksudnya?
Muhammad Joni: Agenda perumahan rakyat, apalagi dalam konteks pembangunan perkotaan masih belum menanjak sampai ke puncak. Masih tersuruk dalam kotak besar agenda nasional lain, malah kalah dari agenda infrastruktur bahkan ibukota negara sekalipun. Belum ada kebijakan omnibus law untuk perumahan rakyat, padahal sangat mendesak diatasi.
Eskalasi pembangunan perumahan rakyat perlu diungkit menjadi agenda strategis nasional. Kalau tidak, berat mengatasi kemiskinan perumahan.
Buktinya, sewindu Program Sejuta Rumah (PSR) dan bentuk sejenis sebelum PSR, belum mampu menolkan kekurangan rumah atau backlog. Masih ada 12,7 juta backlog untuk MBR. Angka itu masih tinggi. Itu masih MBR, belum lagi kaum paling miskin yang tidak mampu mendekati, apalagi menjangkau akses pembiayaan perumahan formal.
Jika ada istilah out of the box untuk menyebutkan perlunya terbosan serius, justru perumahan dan perkotaan perlu gerakan out of the box of the big box, upaya lebih ekstra serius lagi.
Baca Juga : PBG Jangan Hambat Perumahan MBR, Ini 5 Catatan Muhammad Joni
Agenda yang dikerjakan secara aktif dan prestatif, bukan hanya menghitung statistik penyerapan dan pencapaian angka pembangunan fisik PSR saja. Agar sanggup menyeruak keluar dari kotak-kotak pencegat kesejahteraan perumahan rakyat. Kalau portopolio perumahan rakyat diibaratkan kotak di dalam kotak, harus ada daya ungkit kebijakan direktif Presiden 2024 yang memuncakkan agenda strategis nasional pembangunan perumahan dalam transformasi perkotaam. Modalitas sudah ada dengan disodorkannya perumahan dan perkotaan sebagai agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang konform dengan visi dan misi calon Presiden 2024.
P&B: Untuk menjamin pembangunan perumahan rakyat menjadi tanggungjawab negara?
Muhammad Joni:
Ya, tentu. Menjawab secara positif dan prestatif tanggungjawab negara memenuhi hak atas hunian, to fulfill housing rights for all. Bahkan dengan langkah yang extraordinary, bukan PSR berbasis proyek namun digeser berbasis hak (housing right base). Khususnya di kawasan perkotaan dimana kota sarat dengan beban-beban perkotaan, yang ironisnya tidak disokong dengan UU Perkotaan.
Periksa lah data. Defisit perumahan atau backlog hunian masih tinggi sebesar 12,7 juta. Rumah tangga dengan hunian tidak layak masih tinggi, nyaris lebih separohnya. Merujuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa rumah tangga yang menghuni rumah layak huni masih 56,75%, artinya hampir separoh rumah tangga (43,25%) menghuni perumahan yang tidak layak huni. Realitas itu menjelaskan kemiskinan perumahan yang kasat mata, akut, massif, dan berlanjutan.
Proses mengkota tidak terencana dan tak terbendung yang menjurus kepada hal yang pasti yakni Kawasan Kumuh Perkotaan sebut saja KKP.
Sementara itu, KKP meluas tanpa adanya UU Perkotaan. Aturan hukum ikhwal perumahan dan permukiman belum efektif di daerah karena adanya gap antara UU Permumahan dan Kawasan Permukiman dengan UU Pemerntah Daerah. Walau perumahan rakyat dan permukiman sudan menjadi urusan konkuren pemerintah dan Pemda, namun tidak ada UU Perkotaan ya masih sulit bergerak.
P&B: Dengan minimalnya ruang fiskal perumahan, bagaimana bisa?
Muhammad Joni: Dengan amanat konstitusi ikhwal perumahan dalam perkotaan mustinya bisa diterobos, dengan mengeliatkan inovasi urban economic dan public housing policy yang disokong kebijakan keuangan negara yang lebih “berkeringat” dengan alokasi porsi APBN yang semakin diperbesar. Policy itu tidak beralasan berkurang dengan adanya dana amanat perumahan rakyat. Justru harus tak hendak kalah dari dana amanat milik rakyat pekerja dan pemberi kerja. Walau ada TAPERA (tabungan perumahan rakyat) tidak mengurangi porsi tanggungjawab negara atas alokasi APBN yang berkeadilan mengatasi kemiskinan perumahan rakyat. Justru, menghadirkan tingkat kesejahteraan yang terus menanjak adalah alasan utama mengapa kehadiran negara.
Di sisi lain, perumahan dan perkotaan sebagai isu ekonomi maka beralasan mengusung paradigma pembangunan perumahan dalam perkotaan sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi perkotaan atau ķurban economic dan eskalasi property-realestat perkotaan sebagai indikator signifikan pembangunan ekonomi. Ahli ekonomi perkotaan-perumahan bisa kerja keras mengeluarkan jurus aplikasi kebijakannya.
Baca Juga : Polusi Melanda Ibukota, Apa Kabar Kesehatan Perkotaan?
P&B: Bukan hendak ragu, menurut anda kuatkah argue mengusulkan kementerian perkotaan dan perumahan?
Muhammad Joni:
Usah diragukan lagi. Justru bukan sekadar mengusulkan, namun menguatkan portopolio, kapasitas wewenang, kapabiitas eksekutorial tindakan, dan kompetensi pengelolaan good housing governence. Dengan landasan kuat konstitusi perumahan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan Presiden pro rakyat pasti bisa memerdekakan rakyat Indonesia dari kemiskinan perumahan. Menjadi pilar menguatkan negara kesejahteraan, dengan mengerakkannya sebagai sistem nasional pembangunan perumahan, Indonesia sanggup berubah maju mengatasi kemiskinan perumahan rakyat, mengalahkan degeneratif kawasan kumuh perkotaan.
P&B: Akses perumahan makin diperbesar?
Muhammad Joni:
Akses bukan hanya sekadar akses kepada layanan hunian dari PSR. Namun membesarnya komitmen dan akses pemerintah dan pemda dalam pengentasan kemiskinan, untuk mengatasi backlog, kawasan kumuh perkotaan, rumah tidak layak huni, serta menguatkan daya beli, daya cicil MBR. Momentum demokrasi elektoral dan pemilihan Presiden untuk membesarkan akses pemimpin nomor satu negara memenuhi amanat konstitusi. Yang menciptakan inisiatif membentuk jalan-jalan baru menguatkan perumahan rakyat. Yang diusung sebagai program strategis nasional. Dari akses perumahan atau housing acces yang dikombinasikan dengan akses perekonomian, maka semakin terbuka akses kesejahteraan melawan kemiskinan perumahan. Saya ingat, The HUD Institute sudah menyiapkan proposal kebijakan perumahan sehat-produktif untuk keluarga sejahtera di perkotaan.
P&B: Apakah perlu penguatan kelembagaan dan menambah portopolio yang sudah ada?
Muhammad Joni:
Kata kuncinya, Presiden sebagai top executive bisa melakukan integrasi dan transformasi kelembagaan maupun urusan eksisting yang dipaduserasikan menjadi kementerian perkotaan dan perumahan rakyat yang tentu tidak sama visi dan versinya dengan kelembagaan pendahulunya. Namun diberikan kewenangan dan portopolio yang dirancang makin kuat, aplikatif, harmoni, dan workable. Baik dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pengawasan, dan juga dalam hal pembiayaan, penataan ruang dan pertanahan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Integrasi dan sinkronisasi juga mencakup pemerintah pusat dan pemda. Perum Perumnas dan badan bank tanah bisa melekat langsung, demikian pula Badan Pengelola TAPERA. Karena pembentukan kementerian bukan hanya sekadar membentuk saja, namun dirancang sebagai eksekutor agenda strategis nasional dan direktif Presiden. Malah tak berlebihan jika kementerian itu dalam atensi langsung Kantor Presiden, seperti jurus negara jiran Malaysia dibawah komando Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
P&B: Bagaimana anda bisa optimis?
Muhammad Joni: Mengapa tidak? Kita bangsa dan negara besar. Ayo turut menebar isme-isme optimis bersama rakyat. Dengan bekal mandat konstitusi, kewenangan, visi besar dan bleids direktif Presiden, serta kemauan yang sungguh-sungguh seperti pesan Bung Hatta, saya yakin bisa diandalkan mengatasi kemiskinan perumahan di perkotaan. Kini rakyat semakin mengkota. Masa depan rakyat Indonesia sejahtera ditentukan kebijakan kita atas kota. Dipertaruhkan dengan beleids negara menjawab soal-soal perkotaan.
P&B: Artinya kementerian perkotaan bukan hanya mengatasi masalah perumahan namun cross cutting memajukan Indonesia?
Muhammad Joni:
Sangat masuk akal. Warga dunia semakin mendominasi kota-kota kita, tren bermukim adalah mengisi ruang spasial kota dengan segenap peluang dan ragam bebannya. Walau negara dan pemerintah memiliki kekuasan konstitusional, namun era teknologi informasi kini, kebijakan Presiden bisa disorot langsung dari jarak paling dekat oleh setiap warga, hanya dari aksi sekali klik dari gadget smart milik warga kota.
Karena itu, ada perubahan hebat sedang dibuat dari deliberasi demokrasi menuju good governance yang transparan, saya yakin itu keniscayaan. Kita musti ikut menebarkan harapan besar itu. Turut mengema-gemakan agenda besar itu, demi memperbesar “pintu gerbang” akses perumahan rakyat. Akses perumahan untuk benefit kesejahteraan dengan ekonomi perumahan-perkotaan.