Propertynbank : Sengketa dan konflik tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah tanah mendapat apresiasi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, kembali melakukan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan pada Selasa (28/12/2021).
Tercatat 21.935 sertipikat resmi dibagikan dengan 15.767 sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sisanya ialah sertipikat redistribusi tanah, aset pemerintah daerah, tanah wakaf, aset PLN, aset Polri, eks-HGU, Petani Sawit Rakyat (PSR), dan Barang Milik Negara (BMN).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, yang hadir secara langsung saat pembagian sertipikat tanah kepada 50 perwakilan peserta kali ini, mengapresiasi capaian-capaian yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara, dalam upaya melakukan penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara.
“Masalah tanah di Sumatra Utara memang luar biasa rumit. Alhamdulillah, permasalahan sudah mulai terurai, berkat kerja sama yang baik antara Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara bersama pemerintah daerah. Mudah-mudahan ini segera tuntas sehingga memberi manfaat yang luar biasa kepada masyarakat Sumatra Utara. Kalau kita komitmen bersama, tidak ada yang tidak bisa,” jelas Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa segala upaya telah dilakukan seluruh pihak, baik itu kepada penataan administrasi pertanahan hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, untuk mencapai tujuan akhir dalam menciptakan ketertiban dan keadilan dalam bidang pertanahan.
“Pemerintah juga sangat peduli tentang redistribusi tanah dan keadilan masalah pertanahan. Tanah telantar, HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak terurus akan dijadikan tanah Reforma Agraria,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Sofyan A. Djalil bahwa pada tahun 2022, rencananya akan diresmikan Bank Tanah sebagai land manager. “Melalui Bank Tanah, akan jauh lebih mudah. Contoh, HGU yang habis dapat kita tata kembali untuk keadilan pertanahan yang lebih baik. Biasanya HGU habis, tetapi tidak ada perpanjangan maupun penyelesaian yang jelas. Kita tata secara baik sesuai aturan sehingga tujuan redistribusi tanah dapat dicapai,” pungkasnya.
Untuk itu, Sofyan A. Djalil menekankan bahwa pihaknya terus mempunyai target capaian demi mewujudkan pelayanan yang makin hari semakin baik. Ia berupaya untuk terus menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pemerintah yang melayani masyarakat dengan baik.
“Utamanya dalam mencapai ketertiban hukum dalam bidang pertanahan. Selamat juga kepada Bapak dan Ibu yang telah menerima sertipikat. Semoga dengan adanya sertipikat, dapat meningkatkan kesejahteraan Bapak dan Ibu sekalian,” terang Sofyan A. Djalil.
Sertipikat Redam Konflik Tanah
Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa permasalahan agraria di Sumatra Utara memang cukup pelik. Ia pun menyebut bahwa “kualitas” konflik yang terjadi di Sumatra Utara memang begitu tinggi, alih-alih jika bicara soal kuantitas. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh pihak terkait untuk bersama mengawal konflik yang ada.
“Ini menjadi perhatian bersama, termasuk Bapak Bupati dan Wali Kota. Marilah peduli untuk bersama meredam dan menyelesaikan konflik yang ada,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil meraih capaian-capaian, baik dalam hal penyelesaian konflik pertanahan seperti eks-HGU PTPN-II, Sport Center Sumatra Utara, penyelesaian masalah rakyat Desa Simalingkar, hingga pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan capaian Program Strategis Nasional (PSN) seperti PTSL.
“Ketika saya ditugaskan di Sumatra Utara, saya diberi amanah untuk menyelesaikan konflik agraria. Alhamdulillah, kami telah selesaikan dengan baik berkat dukungan banyak pihak, baik dari Forkompinda khususnya Bapak Gubernur, Kejaksaan Tinggi, Pangdam, dan lain-lain,” jelas Dadang Suhendi.