Property & Bank

Merealisasikan Hak Konstitusional Atas Tempat Tinggal Lewat Bank Tanah

MUHAMMAD JONI, SH., MH.
Muhammad Joni, SH., MH.

PROPERTI – Pemerintah didorong untuk lebih serius dan fokus dalam pengadaan bank tanah, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021.

Hadirnya peraturan tersebut, diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah keterbatasan lahan guna membangun perumahan untuk rakyat. Praktisi Hukum Properti Muhammad Joni mengatakan, dengan terbitnya PP No. 64/2021, maka bank tanah untuk perumahan rakyat harus dikokohkan normatifnya sebagai Affirmative Laws.

“Itu yang tidak muncul dalam PP. Kelembagaan Badan Bank Tanah harusnya disiapkan sebagai legal structure yang jangan mengabaikan hak atas perumahan, sebagai kebutuhan dasar dan -lebih dari itu– terang benderang menjadi amanat konstitusi Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Muhammad Joni kepada propertynbank.com, Selasa (18/5).

Sekretaris Umum The HUD Institute ini menambahkan, konstitusionalisme perumahan rakyat menjadi orientasi bank tanah sebagai anasir baru dalam legal structure. Bank tanah, sambung Muhammad Joni, bukan soal teknis land management belaka. Tapi, sebagai ikhtiar membuat ‘jalan’ merealisasikan hak konstitusional atas tempat tinggal.

[irp]

“Bank tanah jangan pula disorientasi amanat konstitusi itu. Menjadikannya living constitution, bukan hanya ada dalam kitab UUD saja seperti satire bahwa konstitusi bukan menu restoran –yang tertera dalam buku menu tapi tak tersedia di meja,” ujar Kuasa Hukum ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ini.

Oleh sebab itu, kata Muhammad Joni, bank tanah jangan hanya diletakkan dalam cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum belaka. Seperti kepentingan umum atas jalan tol, dan lain-lain ragam infrastruktur yang notabene non mandatory konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini