PROPERTI – Harga properti terdampak pandemi anjlok sampai di bawah 50 persen. Beberapa proyek dan hotel di tawarkan di bawah NJOP.
Bagi yang ingin menggunakan program dan pemerintah, ada pembebasan Ppn dan DP 0 Rupiah. Saat tepat belanja properti bagi investor? Jika Anda punya dana segar, boleh jadi Andalah orang yang sangat beruntung saat ini.
Pasalnya, akibat pandemi yang berkepanjangan, tidak sedikit yang menyimpan aset properti berniat melego rumah, ruko atau properti lainnya. Karena yang menjual lebih besar jumlahnya dibanding yang membeli, harga yang ditawarkan pun terpaksa dipangkas diskon besar.
Satu unit apartemen mewah kawasan Jakarta Selatan yang dibanderol di harga Rp 4,5 Milyar sebelum pandemi, sekarang bisa Anda miliki seharga Rp 3 milyar saja. Masih di apartemen yang sama, bahkan ada yang ditawarkan dengan diskon mencapai 50%. Penawaran unit apartemen saat ini memang paling banyak yang di ditawarkan dengan harga miring.
Selain apartemen, tidak sedikit rumah seken sampai ruko serta tanah kosong yang kini seakan berlomba mencari pembeli dan ditawarkan dengan diskon besar. Mulai dari 20% sd 50%. Ada juga yang menawarkan harga jauh di bawah harga NJOP.
Ambil contoh sebuah proyek hotel mewah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Hotel setinggi 7 lantai seluas 10 ribu m2 di atas lahan 2,6 m2 berstatus SHM ini hanya dibanderol Rp 135 milyar. Padahal, nilai NJOP hotel ini mencapai Rp 160 milyar. Selain properti yang sudah beroperasi, tidak sedikit proyek mangkrak atau setengah jadi yang ditawarkan, juga dengan harga miring. Pendek kata, saat ini memang surga belanja bagi investor properti yang pegang duit segar.
Kurang tertarik belanja barang lama, kini ada insentif bagus dari pemerintah untuk membeli properti baru menggunakan fasilitas kredit. Lewat kebijakan yang dimaksudkan memperluat demand side dan daya beli masyarakat, pemerintah menanggung Pajak Petambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun diberikan hanya 50 persen. Sebelum diberlakukan PPN DTP oleh Pemeirntah, Bank Indonesia (BI) juga telah memberlakukan relaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret silam.
Kebijakan relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun. Dengan relaksasi tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen. Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rusun, rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan. Ferry Salanto, Senior Associate Director Colliers International Indonesia berpendapat, jika dimaksudkan untuk investasi jangka panjang dan investor tidak mengharapkan pengembalian langsung atau dalam waktu dekat, saat ini sebenarnya waktu yang tepat untuk memborong properti.
Ferry optimistis, Tahun 2021 merupakan menjadi tahun yang lebih baik untuk sektor properti. Nah, Anda mau borong properti seken dengan diskon harga sampai 50 persen atau memanfaatkan kemurahan hati pemerintah yang memberikan sejumlah insentif dan relaksasi, semua tergantung anda.
One Response