
Propertynbank.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, tanah telantar juga bisa dimanfaatkan guna mendukung program Propertinomic 2.0 REI, yaitu program yang bertujuan untuk membangun 1 juta rumah desa tanpa menggunakan anggaran dari APBN.
“Ada sekitar 73.432,43 hektare tanah yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 14.490 hektare sudah ditetapkan dan siap untuk dieksekusi. Tanah tersebut tersebar di beberapa daerah, termasuk Aceh, Banten, dan beberapa daerah lain. Ini sedang kami susun semua. Tanah ini akan kami serahkan ke Bank Tanah, tahap selanjutnya Bapak/Ibu bisa langsung ke Bank Tanah,” ujar Nusron Wahid dalam hadir dalam acara Halalbihalal Keluarga Besar Realestat Indonesia (REI) Senin (21/04/2025) di Sheraton Grand, Jakarta.
Menurut penilaiannya, tanah yang tersedia layak untuk kebutuhan perumahan. Namun, Menteri Nusron mengingatkan bahwa tanah yang terindikasi telantar tidak hanya diperuntukkan untuk satu program, melainkan untuk berbagai program pemerintah yang juga membutuhkan. Oleh karena itu, tanah tersebut tidak dapat serta-merta dialihfungsikan dan pemanfaatannya perlu direncanakan agar tepat sasaran dan optimal penggunaannya bagi kebutuhan masyarakat.

“Menteri ATR/Kepala BPN itu berperan sebagai manajemen risiko. Jadi mohon maaf apabila sedikit kaku. Karena itu kami sekali lagi menghitung cost and benefit, di mana tanah ini yang paling banyak dan lebih optimal untuk didayagunakan,” tegas Nusron Wahid.
Evaluasi Anggaran
Sebelumnya, Nusron Wahid menjelaskan, pagu efektif Kementerian ATR/BPN setelah efisiensi adalah sebesar Rp4.442.962.422. Dari pagu tersebut, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyerap anggaran mencapai 33,75%.
“Saat ini capaian serapan anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai Rp1.499.353.620.462 atau telah tercapai sebanyak 33,75%. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,88 triliun atau sebesar 27,40%,” jelas Nusron Wahid dalam Rapat Kerja terkait Evaluasi Capaian Program Kerja dan Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2025.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Berdasarkan capaian serapan anggaran tersebut, legalisasi hak atas tanah masih menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron menjelaskan, per minggu kedua April 2025, capaian pendaftaran tanah sejumlah 121,64 juta bidang tanah (94,4%) terdaftar dari target 126 juta bidang tanah.
“Kementerian ATR/BPN juga tengah memprioritaskan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari pendaftaran tanah. Saat ini sertipikat yang telah diterbitkan sebanyak 267.994 bidang tanah wakaf dan 8.226 bidang rumah ibadah,” kata Menteri Nusron Wahid.

Meski di tengah efisiensi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menjalankan program-program strategis. Pada triwulan I ini, Kementerian ATR/BPN juga berhasil melaksanakan Kick-Off program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) bersama Bank Dunia. Program ILASP ini bertujuan memperkuat penataan ruang yang berbasis iklim, keamanan pemilikan tanah, dan administrasi pertanahan.
“Kementerian yang terkait selain Kementerian ATR/BPN adalah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial. Pekerjaan ini berlaku selama lima tahun dengan loan sebesar 653 juta USD. Program ini meliputi percepatan penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, yaitu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seluruh Indonesia, penguatan hak atas tanah dan pengelolaan lansekap, salah satunya sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pengukuran batas-batas wilayah hutan, transmigrasi dan Area Penggunaan Lainnya (APL) supaya tidak tumpang tindih di kemudian hari,” jelas Menteri Nusron.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Berhasil Tangani 2.161 Kasus Pertanahan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi kinerja dari Kementerian ATR/BPN di triwulan I tahun 2025 ini. “Kami tentu mengapresiasi kerja positif Kementerian ATR/BPN dalam pertanahan dan tata ruang di tengah perhatian publik kepada sektor pertanahan dan tata ruang. Paling banyak yang disoroti terkait kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) di atas laut yang telah di-handle dengan baik oleh Menteri Nusron,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI dalam sambutannya juga mengatakan bahwa Komisi II DPR RI telah menyaksikan jalannya program strategis Kementerian ATR/BPN, baik selama 100 hari kerja maupun dalam capaian lima tahun. Ia pun melihat bagaimana Kementerian ATR/BPN senantiasa memastikan bagaimana langkah penegakan hukum dalam legalitas hak atas tanah.
“Seperti halnya bagaimana kita memastikan atas banyak sekali kebun sawit di Indonesia. Seperti yang disampaikan menteri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir, ada lebih kurang 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya ternyata belum memiliki HGU. Selain itu, berbagai pengaduan yang masuk ke Komisi II terkait pertanahan juga tengah dianalisa dengan baik dan sudah bisa dipublikasi bagaimana proses penanganannya,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.