Property & Bank

Pengampunan Pajak, Kesempatan Atau Kekuatiran

Cover Majalah Property&Bank Edisi 128, Juli 2016
Cover Majalah Property&Bank Edisi 128, Juli 2016

APA KABAR-Pembaca, ditengah berbagai isu aktual, saat ini isu hangat yang menjadi pembicaraan hangat adalah, soal pengampulan pajak (tax amnesty). UU tax amnesty ini sudah disahkan dan mulai berlaku setelah hari raya idul fitri tahun ini. UU ini  bukan saja dikalangan pengusaha kakap kelas konglomerat, tapi juga pengusaha UKM. Berbagai spekulasi bermunculan mengiringi pengesahan UU tax amnesty ini. Ada yang berharap beleid ini bakal menggiring dana segar masuk kocek kita yang selama ini mengendap di luar negeri. Guyuran cash money dari luar ini diharapkan bisa menjadi penyegar bagi bisnis properti atau industri lainnya yang sedikit kekeringan.

Ada juga sebagian pengusaha yang selama ini tidak taat pajak, tax amnesty bisa jadi kesempatan untuk memperbaiki pelaporan dan adminstrasi pajak agar tidak masuk kategori pengemplang pajak. Tidak sedikit pula pengusaha kecil yang sebelumnya tidak melaporkan pajak usahanya, memiliki kesempatan untuk memperbaiki tanpa harus kuatir kena denda besar. Dua kelompok pengusaha ini menilai tax amnesty adalah sebuah kesempatan baru, baik untuk mendapatkan injeksi penjualan atau memperbaiki diri.

Namun, tidak sedikit juga pengusaha yang rada rada cemas dengan diberlakukannya tax amnesty kelak. “Apakah ini tidak hanya strategi pemerintah untuk menjadikan semua masyarakat dipajakin”? Ada pengusaha yang memandang kebijakan tax amnesty hanya jebakan yang dilakukan pemerintah guna menjaring wajib pajak lebih banyak.

Banyak kecemasan yang menghinggapi para wajib pajak. Mareka membutuhkan cara menghadapi tahun penegakan kukum 2016. Apa yang harusdilkukan menghadapi himbauan atau surat teguran serta pemeriksaan petugas pajak. Bahkan, para wajib pajak harus bisa menghadapi penagihan aktif ketika didatangi petugas pajak dan aparat hukum. Wajib pajak harus mulai menyambut berlakunya UU tax amnesty dan memanfaatkan UU tax amnesty sehingga bisa memperoleh pengampunan pajak.

Memang ada sedikit kesan,  kebijakan ini agak membingungkan. Di satu sisi mau menegakkan hukum, tapi di sisi lain mau memutihkan dosa-dosa perpajakan. Meski ada kontraversi  yang mengiringi, DPR RI saat ini menyatakan setuju dengan substansi UU Tax Amnesty yang disusun pemerintah.

Sejatinya, jika Undang-Undang tax amnesty disahkan, maka semua warga negara Indonesia bisa mengajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan. Tidak sedikit saat ini, termasuk pembayar kecil dan menengah (UKM) kerepotan untuk membayar pajak dusebabkan karena administrasi pengusaha UKM yang biasanya asal jadi.

Lewat adanya pengampunan ini maka pembayar pajak yang administrasinya tidak rapi atau banyak yang ketakutan akan diperiksa, bisa menjadi pembayar pajak yang baik tanpa harus ketakutan lagi dan ke depannya mereka bisa berbisnis dengan lebih tenang.

Jika disikapi dengan bijak, tax amnesty bisa menjadi peluang buat Anda dalam mendapatkan penghapusan dan pengampunan pajak. Hal ini bisa terjadi jika pelaporan dan administrasi laporan yang anda buat rapi. Jika ini bisa dilakukan, Anda tidak perlu cemas jika berhadapan dengan petugas pajak tanpa posisi merasa bersalah dan ada yang ditutupi. Setidaknya, yang selama ini luput tidak dilaporkan, bisa diampuni. Selamat menikmati sajian kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor https://rjirvin.soisweb.uwm.edu/