Property & Bank

Pengembang Wajib Gunakan Jasa Agen Properti Bersertifikasi LSP Area Siap Mendukung

Pengembang Wajib Gunakan Jasa Agen Properti Bersertifikasi LSP Area Siap MendukungBERITA PROPERTI – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI Suhanto, meminta sejumlah asosiasi pengembang properti/perumahan untuk menggunakan jasa agen properti/broker yang bersertifikasi.

Dalam lampiran surat bernomor 68/PDN/SD/3/2020, tertanggal 23 Maret 2020 dan bersifat penting itu, Suhanto meminta asosiasi pengembang; REI, APERSI, Himperra, Pengembang Indonesia, Appernas Jaya, DPSI, APSI, GAPERKIP untuk memberikan instruksi/mengajak seluruh anggotanya untuk menggunakan jasa agen/broker properti yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[irp]

Menurut Surat Dinas (SD) Dirjen PDN Kemendag, hal ini  sesuai dengan bagian keempat perdagangan jasa, pasal 20 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa.

Adapun poin pentingnya adalah; Pertama, penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai kepada pencabutan izin usaha.

Pengembang Wajib Gunakan Jasa Agen Properti Bersertifikasi LSP Area Siap Mendukung
Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia

Pada pasal 10 PP No. 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, pemerintah disebutkan,  pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 11 menegaskan, Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Adapun pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.

[irp]

Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Regulasi ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI, No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2017 yakni setiap aktifitas perusahaan maupun pribadi yang meakukan jasa perdagangan/penyewaan properti (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib; Surat Izin Usaha (SIU-P4), sangsi pidana 4 tahun/denda 10 miliar. Perusahaan dan perseorangan juga diwajibkan memiliki minimal 2 (dua) tenaga ahli bersertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP. Perusahaan juga diwajib mencantumkan nomor SIU-P4 pada lokasi usaha dan kegiatan publikasi serta diwajib memberikan laporan tahunan sebelum 31 Maret.

Menanggapi surat dinas ini, Ketua LSP Area Indonesia Indra Utama mengatakan, pihaknya menyambut positif himbauan Kemendag ini kepada asosiasi pengembang ini. “Kami berharap teman-teman pengembang bisa merespon positif permintaan pak Suhanto, Direktur Jenderal PDN Kemendag ini. Untuk menjadikan industri properti dan perumahan kita memiliki daya saing tinggi, dipercaya masyarakat dan sehat, harus dikelola secara profesional dan kompeten. Termasuk ketika menggunakan agen pemasaran, harus bekerjasama dengan perusahaan atau perorangan yang memiliki SIU-P4,” kata Indra.

[irp]

Melalui LSP Area Indonesia yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP tahun 2018 dan mulai melakukan uji kompetensi sejak 2019 ini, Indra Utama berharap, profesi agen properti bisa lebih profesional dan dihargai jika memiliki sertifikasi kompetensi.  “Tantangan industri properti kedepan kian berat. Dibutuhkan profesi agen properti yang berkualitas, diakui oleh pemerintah dan masyarakat saja yang akan bertahan,” kata Indra yang juga CEO Jurnalis Media Group yang mengelola beberapa media cetak, digital, Portal Berita dan video streaming ini.

LSP Area Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh agen properti yang berprofesi, baik di perusahaan maupun pribadi, untuk  segera mendaftarkan diri untuk mengikuti uji komptensi dengan biaya terjangkau. “Tidak perlu ragu apalagi takut mengikuti uji kompetensi. Jika anda memang berprofesi dan punya pengalaman di bidang jasa perantara perdagangan properti, harusnya tidak sulit,” jelas Indra yang telah mengantongi Sertifikat Asesor Kompetensi dan Sertifikat Uji Teknis Agen Properti ini.

[irp]

Selain bisa diikuti dengan biaya terjangkau, saat ini BNSP telah mengeluarkan kebijakan baru terkait PSBB dan WFH yang diberlakukan pemerintah. Agen properti yang ingin mengikuti uji kompetensi di LSP Area Indonesia, dapat dilakukan jarak jauh/online menggunakan teknologi informasi. “Jadi, tidak ada alasan lagi bagi teman-teman agen properti untuk segara ikut uji kompetensi. Persiapkan dari sekarang. Jika nanti seluruh pengembang mengikuti himbauan pak Suhanto, Dirjen PDN Kemendag untuk hanya menggunakan agen properti bersertifikasi, Anda sudah siap. Hampir semua perusahaan properti milik BUMN, telah meminta persyaratan wajib melampirkan SIU-P4 dalam dokumen kerjasama pemasaran,” ungkap Indra panjang lebar.

Pengembang Wajib Gunakan Jasa Agen Properti Bersertifikasi LSP Area Siap Mendukung
UJI KOMPETENSI ONLINE LSP AREA INDONESIA

Untuk informasi lebih lanjut guna mengikuti uji kompetensi melalui LSP Area Indonesia-BNSP, dapat mengetahui melalui www.lsp-agenproperti.com, atau email lsparea.official@gmail.com dan whatsapps Naida 085697171479.

0 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini

Berita Properti

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam