Property & Bank

Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB Sebagai Mekanisme Developer Contribution di DKI Jakarta

perkantoran
ilustrasi : Kawasan perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta

Dengan kata lain, pembayaran yang dilakukan oleh pengembang sepenuhnya berada di bawah rezim kompensasi, yakni kompensasi terhadap (to compensate) dampak yang diakibatkan oleh peningkatan intensitas atau perubahan guna bangunan tersebut. Kalaupun masih ada kekurangjelasan di beberapa pasal yang lain, hal ini diperkirakan terjadi karena tingkat perkembangan kebijakan tersebut yang masih sangat awal. Karena itu, jalur “kompensasi” ini perlu dipertegas di masa depan, agar pembangunan kota dan infrastruktur/fasilitasnya lebih memenuhi azas keadilan (equity) dan efisiensi”.

Oleh karena itu, dengan menganggap bahwa Pergub DKI Jakarta No 210/2016 tentang pengenaan kompensasi terhadap pelampauan nilai KLB merupakan embrio kebijakan developer contribution, maka studi ini akan mengkaji penerapan dan kedalamannya. Untuk melengkapi kajian, digunakan pula ilustrasi penerapan kebijakan developer contribution di Negara Bagian New South Wales (NSW)-Australia. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan penerapan kebijakan tersebut, dilihat dari pengalaman panjangnya di Negara Bagian NSW.

[irp]

Di DKI Jakarta, subyek pergub ini adalah pengembang yang ingin mengajukan peningkatan intensitas bangunan pada lokasi yang telah ditetapkan dalam Zona TPZ memiliki bonus dengan kode “a” sebagaimana ditetapkan pada Perda mengenai RDTR dan PZ. Nugraha (2020) mengatakan bahwa: “Saat ini belum ada pengecualian peningkatan intensitas untuk jenis bangunan apapun, selama lokasinya sesuai dengan aturan TPZ. Saat ini pengajuan resmi ke gubernur baru ada hunian dan komersial.” (Wawancara dengan Ohok Nugraha, Desember 2020). Penerimaan kompensasi tidak diperbolehkan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk fasilitas publik. Mungkasa mengatakan bahwa: “Prinsip dasarnya untuk menghindari red-tape (korupsi)… (Wawancara dengan Oswar Mungkasa, November 2020).

Penentuan bentuk kompensasi akan diputuskan atas usulan kebutuhan SKPD/UKPD dan diutamakan pada lahan/aset milik pemda atau pada lahan yang wajib diserahkan kepada pemda. Perhitungan besaran nilai kompensasi minimum akan dihitung menggunakan rumus yang tertera pada pergub DKI Jakarta No 210/2016 dengan menggunakan nilai indeks yang telah ditetapkan. Menurut Mungkasa (2020) lokasi kompensasi dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar lahan perencanaan, yang penting masih di satu Provinsi DKI Jakarta. Selain itu persyaratan kompensasi bisa berjalan terpisah maupun stimultan terhadap pembangunan, setelah menyelesaikan dan menyerahkan ke pemerintah baru pengembang dapat SLF (Wawancara dengan Ohok Nugraha, Desember 2020).

[irp]

Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pergub tentang developer contribution di DKI Jakarta belum memiliki cantolan jelas dan kokoh pada peraturan-perundangan di atasnya karena undang-undang dan perda di atasnya belum menyampaikan mekanisme penetapan, penarikan, dan pemanfaatan dana dari developer contribution yang jelas dan konsisten. Nugraha (2020) mengatakan bahwa “Setiap pemungutan uang ke masyarakat itu harus ditetapkan dalam peraturan daerah dan penetapannya itu harus jelas, ini sebagai retribusi atau sebagai pajak gitu, atau pendapatan lain ..e.. di luar dari ..e.. retribusi dan pajak.

Nah, kemarin itu kompensasi itu belum bisa dikategorikan pendapatan lain ..e… selain pajak. Akhirnya jadi kita cuman mengacu cantolan itu di satu pergub itu aja” (Wawancara dengan Ohok Nugraha, Desember 2020). Mungkasa (2020) menambahkan bahwa ““kelemahannya adalah karena dia tidak masuk ke APBD, maka itu dia dianggap “kaya preman”, kan mengutip dari siapapun harus lewat masuk APBD dan ditetapkan biasanya melalui Perda.. nah iya, ini cuma ada Pergub” (Hasil wawancara dengan Oswar Mungkasa: November 2020).

[irp]

Di Australia dalam menyediakan infrastruktur perkotaan pemerintah menekankan dua pertimbangan, yaitu: “equity/keadilan” dan “efficiency/efisiensi” (Kirwan, 1991: 32-34). The CIE (2020) mengatakan bahwa: “If the person choosing where and how to undertake development (the developer) does not bear these cost and therefore does not take them into account in their development decisions, then we would expect that there will be too much development with high infrastructure costs and too little with low infrastructure costs. That is, these decisions will be allocatively inefficient”.

bersambung ke halaman berikutnya….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan