Property & Bank

Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB Sebagai Mekanisme Developer Contribution di DKI Jakarta

apartemen
Apartemen di Jakarta

Bentuk kontribusi pengembang di Negara Bagian New South Wales yaitu dapat berupa uang, lahan, bangunan, atau works in kind (O`Flynn, 2011: 1). Kontribusi works in kind dapat berupa penyediaan fasilitas/layanan publik, hunian terjangkau, transportasi/infrastruktur lain terkait dengan lahan, mengawasi dampak dari perencanaan pengembangan, serta konservasi/perbaikan lingkungan alami (The CIE, 2020: 25). Di Negara Bagian New South Wales bentuk kontribusi tidak termasuk pengolahan limbah dan air (The CIE, 2020: 30). Penentuan bentuk kontribusi tergantung kebutuhan masing-masing council yang akan diumumkan pada masing-masing website per daerah di Negara Bagian New South Wales. Menurut The CIE untuk melakukan infrastructure contributions, pengembang harus menyiapkan sebuah contribution plan yang menjelaskan jenis pembangunan yang diharapkan di daerah tersebut dengan permintaan fasilitas dan layanan publik untuk memenuhi permintaan terkait pembangunan (The CIE, 2020: 24). Pelunasan Developer contribution di Negara Bagian Nes South Wales harus diselesaikan sebelum mendapat construction certificate (YIP, 2008).

Sebagai kesimpulan, mekanisme developer contribution yang diterapkan di DKI Jakarta adalah kompensasi atas pelampauan KLB. Mekanisme baru ini juga sudah menimbang prinsip keadilan dan efisiensi, yakni bahwa pengembang harus bertanggung jawab dalam menginternalisasi eksternalitas yang diakibatkannya. Pembayaran kompensasi dan penggunaan dana yang terkumpul untuk membiayai pembangunan infrastruktur adalah salah satu bentuk internalisasi eksternalitas tersebut. Pergub DKI Jakarta No 210/2016 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai KLB memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan kebijakan developer contribution, walaupun belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai developer contribution. Beberapa hal yang perlu dipertegas adalah:

  1. Nexus: Negara Bagian New South Wales sangat menekankan pentingnya nexus (kaitan) dalam penggunaan dana, antara pengembangan yang diusulkan, dampak yang diakibatkan, dengan bentuk kontribusi yang diusulkan. Artinya, jika pelampauan KLB tersebut mengakibatkan tidak mencukupinya layanan parkir di suatu kawasan, misalnya, maka dana kompensasi tersebut harus digunakan untuk membangun tambahan kebutuhan parkir sehingga tingkat layanan infrastruktur dimaksud di kawasan pengembangan tersebut, tidak berkurang.
  2. Reasonableness: Negara Bagian New South Wales menekankan pentingnya prinsip reasonable cost dalam menentukan besaran kontribusi yang dibebankan kepada pengembang, seperti: biaya lahan, biaya proyek, biaya administrasi, index berdasarkan CPI, serta menggunakan model perhitungan NPV. Dengan demikian perubahan yang terjadi sewaktu-waktu di masa mendatang dapat diantisipasi sejak dini.
  3. Apportionment: Negara Bagian New South Wales menekankan pentingnya apportionment (pembagian yang adil) dalam menentukan besaran kontribusi yang wajib dibayarkan oleh pengembang. Hal ini berarti pemerintah memastikan alokasi biaya secara adil antara semua pihak yang akan mendapat beban, juga manfaat, dari pembangunan infrastruktur tersebut.
  4. Waktu: Dalam hal ini setiap daerah yang terdapat di Negara Bagian New South Wales memiliki website masing-masing yang mengumumkan “shopping list” akan kebutuhan infrastruktur di masing-masing daerah secara transparan. Selain itu, pemerintah harus menegaskan bahwa realisasi kontribusi harus diselesaikan untuk mendapatkan sertifikat sebelum memulai pembangunan atau operasional gedung.
  5. Cakupan: Mekanisme developer’s contribution di Negara Bagian New South Wales tidak hanya berkenaan dengan peningkatan intensitas bangunan (pelampauan KLB), namun juga meliputi hal lain, seperti: perubahan guna lahan (contoh: rumah dijadikan tempat usaha), pengembangan kawasan (contoh: pengembangan lahan kosong menjadi real estate), dll.
  6. Payung hukum: Mekanisme developer’s contribution di Negara Bagian New South Wales memiliki payung hukum yang kuat, yaitu act dan regulation (setara dengan tingkat UU dan peraturan pemerintah), bukan hanya peraturan gubernur seperti di DKI Jakarta. Sesuai hierarki perundang-undangan, UU berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR, namun berada jauh di atas Peraturan Gubernur. Dengan dasar UU, yang merupakan keputusan Eksekutif dan Legislatif (sebagai pengejawantahan rakyat), maka suatu ketentuan memiliki kekuatan memaksa; warga masyarakat yang tidak mematuhinya dapat dikenakan putusan pidana. Payung hukum yang lebih kokoh ini penting, terlebih jika mekanisme ini hendak diterapkan ke kota-kota lain di seluruh Indonesia. Untuk tingkat daerah, landasan hukum yang cukup kuat adalah Peraturan Daerah (Perda).

Arah perkembangan kebijakan perkotaan DKI Jakarta ke depan seharusnya lebih fokus kepada place prosperity bukan kepada people prosperity, sehingga mampu meningkatkan fairness (keadilan) dan community value. Oleh karena itu pada Pergub DKI Jakarta No 210/2016 ke depan arah perkembangannya perlu lebih tegas lagi sebagai kebijakan developer contribution dengan menekankan beberapa hal yang sudah dijelaskan pada bagian hal-hal yang perlu diketengahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan