PROPERTI – Bank Mandiri ditunjuk sebagai sebagai penyalur dana Program Bantuan Stimukan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Gorontalo oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jumlah dana yang akan disalurkan untuk masyarakat penerima Program BSPS di Gorontalo totalnya sebesar Rp 22,5 Milyar. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan Program BSPS merupakan bagian dari pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
[irp]
Menurut Khalawi, Program Sejuta Rumah sebagai salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015 lalu perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, asosasi pengembang, pihak swasta, perbankan, dan industri terkait lainnya.
“Program BSPS ini diharapkan berdampak lebih besar kepada masyarakat terutama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni. Selain itu, kami juga berharap dengan Program BSPS, jumlah rumah tidak layak huni di berbagai provinsi di Indonesia dapat berkurang,” terangnya.
[irp]
Di lain pihak, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sulawesi I, Hujurat menyatakan, untuk pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2021 Provinsi Gorontalo mendapat alokasi tahap pertama berjumlah 1.260 unit yang terbagi di lima Kabupaten/Kota. “Total anggaran yang dikucurkan untuk Program BSPS di Provinsi Gorontalo senilai Rp 22,5 Miliar,” ujar Hujurat.
Ditunjuknya Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana Program BSPS, kata dia, dikarenakan pada tahun lalu bank tersebut dinilai memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik di lapangan. Tahun ini Bank Mandiri kembali di tunjuk sebagai bank penyalur Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Gorontalo, ini berdasarkan evaluasi kinerja dari Satker yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
[irp]
Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Elvira R. Monayo, dengan perwakilan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo, Tony Yudha Wibowo. Hadir juga Kepala Seksi Wilayah II Nur Ali dan Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Alwi Mahdali.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2018 tentang BSPS diperlukan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur, jadi setiap tahunnya diadakan pemilihan untuk Bank penyalur BSPS.
[irp]
“Kami berharap pelaksanaan Program BSPS di Gorontalo bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga target untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumahnya bisa terselenggara dengan baik,” harapnya.