
PROPERTI – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahap 1 di Provinsi Papua pada tahun 2021 akan menyasar sekitar 414 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
“Program BSPS ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Pelaksanaannya pun merata di berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
[irp]
Dikatakan Khalawi, Program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya. Namun demikian, pemerintah memberikan stimulan agar mereka memiliki semangat gotong royong untuk membangun rumahnya agar bisa lebih layak huni, sehat dan nyaman.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I, Faisal Soedarno di Jayapura menyatakan, Program BSPS di Provinsi Papua akan dilaksanakan di lima kabupaten. Kementerian PUPR juga akan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja untuk melaksanakan program bedah rumah di lapangan. Melalui program tersebut, Kementerian PUPR berharap masyarakat Papua bisa tinggal di hunian yang layak huni sekaligus menjadi penggerak perputaran ekonomi daerah setempat.
[irp]
Dari data Balai P2P Wilayah Papua I, imbuh Faisal, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Program BSPS Tahap I Provinsi Papua yakni mendapatkan kuota sebanyak 414 unit rumah. Pelaksanaannya akan dilakukan di Kabupaten Jayapura (16 unit), Kabupaten Keerom (99 unit), Kabupaten Jayawijaya (140 unit), Kabupaten Lany Jaya (94 unit) dan Kabupaten Kepulauan Yapen (65 unit). Total anggaran tahap I sebesar Rp11,97 Miliar.
Untuk melihat kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua juga telah melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS. Masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis.
[irp]
Para penerima bantuan yang telah dibentuk kedalam suatu kelompok juga berhak menunjuk penyedia bahan material yakni toko bangunan dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan Korkab, TFL, dan Tim Teknis.
Korkab dan Fasilitator bisa membantu penerima bantuan dengan mengevaluasi supplier bahan bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dilanjutkan dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB), hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD).