Property & Bank

Peran Kasiba dan Lisiba Perlu Dioptimalkan lagi

_MG_6624PROPERTI-Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Itulah yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Kenyataannya, baik di perkotaan maupun di pedesaan, masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Indonesia sedang menghadapi “PR” besar di sektor perumahan, yakni backlog perumahan yang angkanya sudah mencapai lebih dari 15 jutaunit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Mengambil momentum susunan pemerintahan yang baru, tata ruang kawasan perkotaan harus memastikan adanya alokasi lahan untuk perumahan bagi masyarakat golongan menengah-bawah dan golongan bawah (MBR).

Pemerintah dinilai perlu mengembalikan lagi peran Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) seperti diamanatkan PP No 80 tahun 1999. Program ini dapat menjadi alternatif strategis untuk mendorong penyediaan tanah bagi perumahan rakyat MBR dan Masyarakat Miskin. Kasiba dan Lisiba bisa membantu pencapaian target pemerintah membangun satu juta rumah per tahun.

Danang Priatmodjo, seorang dosen Arsitektur Universitas Tarumanegara mengatakan, di kota-kota yang padat penduduk, Kasiba dan Lisiba-BS hendaknya diarahkan untuk pembangunan rumah susun (kombinasi antara sewa dan milik). Hal ini diperlukan agar penggunaan lahan kota lebih efisien dan menjaga agar kota tidak semakin melebar (menghindari sprawl).

“Bila tinggal di kota besar yang padat, MBR tidak punya pilihan lain kecuali tinggal di rumah susun. Untuk itu memang diperlukan pendidikan dan pelatihan, agar mereka siap menghuni rumah vertikal dengan segala tata caranya,” ujar Danang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selama ini perumahan rakyat dicarikan lokasi yang jauh di luar kota agar harga tanahnya murah. Ini mengakibatkan para penghuni kehilangan banyak waktu, tenaga, dan biaya untuk perjalanan dari rumah ke tempat bekerja dan sebaliknya. MBR yang bekerja di sektor informal tidak bisa menghuni perumahan yang lokasinya jauh dari tempat mereka mencari nafkah.

Tak hanya soal lokasi, soal pembiayaan juga harus diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi MBR. Alokasi dana APBN maupun APBD untuk perumahan rakyat jauh dari mencukupi kebutuhan. Perlu dicarikan upaya-upaya kreatif menggali sumber dana untuk membangun perumahan rakyat. Subsidi silang adalah salah satu caranya.

“Fungsi perbankan yang menyalurkan KPR murah seperti BTN juga perlu dihidupkan, apakah dengan mengembalikan peran Bank BTN atau menunjuk bank lain,” ujar Danang.

Sebagai penerima subsidi, para penghuni perumahan rakyat (baik sewa maupun milik) tidak berhak mengalihkan hak sewa atau hak kepemilikan. Danang mencontohkan, ketika kondisi ekonominya sudah mengalami kemajuan – misalnya memiliki mobil berharga mahal – penghuni perumahan rakyat sewa mestinya pindah dan memberikan hak penghuni kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

“Bagi pembeli unit perumahan rakyat (rumah tapak atau rumah susun), perlu diberikan batasan waktu (misalnya 15 atau 20 tahun) tidak boleh menjual unit rumahnya kepada orang lain. Bila di dalam batas waktu tersebut kondisi ekonominya membaik dan ia mampu membeli rumah yang lebih layak, maka ia harus menjual kembali kepada negara,” jelas Danang.

Untuk merealisasikan program ini, tentu peran pemerintah sangat penting. Namun Pengamat Kebijakan Publik dan Permukiman Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, saat ini, skema pemerintah dalam pengembangan permukiman belum jelas. Bahkan, katanya konsep ini dipergunakan oleh swasta dalam pengembangan kawasan. Seharusnya peran pemerintah dalam penguasaan lahan untuk permukiman tampil di bagian depan.

“Selama ini praktik pengembangan permukiman ternyata tidak beranjak dari fasilitasi perumahan komersial,” kata dia.

Jehansyah mengatakan, dengan berkembang dan menguatnya perumahan komersial dalam pengadaan perumahan, memperlemah peran pemerintah dalam pengembangan kawasan. Lalu, karena pemerintah kurang memahami peran Kasiba, akhirnya praktik pengembangan permukiman berjalan sebagai business as usual. Dampaknya, pengembang bisa melakukan penguasaan tanah dan pemerintah sekadar penguasa perizinan dan membuat pedoman kebijakan.

“Peran itu saat ini hilang dan seharusnya peran pemerintah sekarang ini harus kembali ke sana dengan memiliki dan menguasai lahan cukup besar dalam satu kawasan, sehingga menciptakan kota baru,” ujarnya.

Pentingnya peran pemerintah secara langsung dalam mengatasi sektor perumahan dan permukiman ini membuat harga lahan dan rumah tidak naik signifikan dan pemerintah bisa mengontrol harga.

Jehansyah berharap, pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam merumahkan rakyat dengan menempatkan Kasiba yang harus dipelopori negara. Hal ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar perumahan bagi warganya. (esti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini

Berita Properti

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam