Propertynbank : Saat ini tinggal di rumah susun, sudah menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di kota-kota besar. Pasalnya, tinggal di rumah susun dianggap lebih praktis dan efisien dalam menjalankan berbagai aktivitas. Selain dekat dengan pusat kota, fasilitas lengkap serta memiliki sistem keamanan yang lebih terjamin.
Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, bukan berarti tinggal di rumah susun terbebas dari masalah. Sejumlah keluhan penghuni rumah susun, kerap mencuat seiring dengan semakin banyaknya warga yang tinggal di rumah susun.
Guna mengantisipasi berbagai masalah yang timbul, Pemerintah DKI Jakarta, menerbitkan Pergub no 70 th 2021 terkait penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Terbitnya pergub no 70 tahun 2021 ini disambut baik para pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran. Para penghuni berharap dengan terbitnya pergub ini, akan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.
PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah, seperti yang terjadi di Thamrin City. Para pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum, namun sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.
Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di Jakarta, sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya untuk mengambil alih pengelolaan rusun.
“Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,” Ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartment.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu, untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, tambah Dedy.
Sementara itu, Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi dibeberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelasnya.
Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City.
Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan management kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.
Tujuan Pemprov adalah agar supaya para pedagang berkemampuan (empowering) sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu utk bermufakat/seiya sekata dan saling respek selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City.
“Saya berharap semua Pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam Pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” papar Dedy Tisnamihardja.