BERITA PROPERTI – Adanya perijinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem onlline diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah rakyat.
Untuk itu, masyarakat maupun pengembang juga harus mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan perumahan sehingga waktu dalam proses perijinan tidak memakan waktu yang cukup lama.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, kami sangat mendukung pelaksanaan perijinan perumahan dengan sistem online yang telah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. “Hal itu tentunya akan ikut mendorong capaian Program Satu Juta Rumah di Indonesia,” Imbuh Syarif.
Lebih jauh Syarif menjelaskan, adanya sistem online dan sistem pelayanan terpadu satu pintu di sektor perumahan secara tidak langsung juga akan mengurangi tindakan – tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perijinan perumahan.
Masyarakat dan pengembang tinggal mengakses informasi mengenai persayaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dan memasukkan data-data yang diperlukan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, setidaknya sudah ada beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Pontianak dan Makassar yang telah menerapkan sistem online tersebut.
Kementerian PUPR, sangat mendukung dan mendorong daerah-daerah lainnya untuk menerapkan sistem serupa sehingga mempermudah proses perijinannya. “Pemerintah daerah sudah berupaya memberikan kemudahan perijinan. Kami harap masyarakat dan pengembang pun bisa ikut mendukung tercapainya program satu juta rumah di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan, saat ini Pemda pun juga telah banyak yang membentuk dinas yang khusus menangani masalah perumahan di daerah. Hal itu tentunya akan sangat membantu Kementerian PUPR untuk melakukan koordinasi. “Kami juga berharap kepada Pemda untuk memberikan data pembangunan rumah baik dibangun secara formal oleh pengembang perumahan maupun swadaya masyarakat,” terang Syarif.
Selain itu, kerjasama antara Pemda dan pengembang perumahan yang tergabung dalam asosiasi pengembang juga perlu ditingkatkan agar benar-benar terdata berapa unit rumah yang dibangun, dibangun mulai tahun berapa dan peruntukkannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau untuk non MBR.