Propertynbank.com – Persyaratan dalam proses pembuatan sertipikat tanah yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. Dengan kekuatan tersebut, jika suatu saat ada gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/05/2024) lalu.
“Jadi memang sertipikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” kata Dirjen PHPT.
Baca Juga : Ini Segudang Manfaat dari Sertipikat Tanah
Begitu pula dengan pembuatan sertipikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertipikat tanah.
“Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi mengenai pembuatan sertipikat tanah.
Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertipikat yang hadir untuk turut menyosialisasikan program sertipikasi tanah wakaf. “Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertipikat, red), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya.
Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf
Lebih lanjut, Asnaedi menekankan bahwa penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertipikat. “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertipikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.
Baca Juga : Hindari Mafia Tanah, Jangan Percayakan Sertipikat ke Orang Lain
Sebelumnya, Dirjen PHPT didampingi Kepala Kantah Kabupaten Deli Serdang, Abd. Rahim meninjau layanan yang ada di Kantah Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir, para Kepala Kantah se-Sumatra Utara; serta para jajaran Kantah Kabupaten Deli Serdang.